Kendari (ANTARA) - Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaludin mengajak pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mengawasi aktivitas pertambangan ilegal di daerah tersebut.

"Saya mengajak Pemprov, Pemkab, para praktisi dan juga masyarakat sipil di sini untuk sama-sama mengawasi kegiatan pertambangan ilegal," kata Ridwan di sela menghadiri Temu Profesi Tahunan XXXI Perhapi, di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis.

Menurut dia, pengawasan kegiatan pertambangan ilegal ini demi menjaga agar jangan sampai terjadi kecelakaan, apalagi mengakibatkan korban jiwa, mengingat aspek keamanan tidak begitu baik.

Selain itu, pengawasan pertambangan ilegal penting untuk dilakukan agar penerimaan negara tidak hilang dan akan ada yang bertanggung jawab terhadap aspek lingkungan.

"Penerimaan negara tidak boleh hilang atau berkurang, jadi nggak boleh ilegal. Kalau ilegal nggak bayar pajak, nggak bayar PNBP. Kalau ilegal itu kan nggak ada jaminan reklamasi, nggak tahu siapa yang tanggung jawab. Nah itu tidak boleh. Tentu itu kita kawal kita terus," jelasnya.

Meski demikian, ia mengakui bahwa saat ini masih ada praktik-praktik pertambangan ilegal di berbagai daerah di Sultra.

"Pertambangan ilegal dilarang tidak boleh, tetapi realitas sekarang memang masih ada, pemerintah sudah melakukan kegiatan pencegahan-pencegahan. Di sini kami punya Inspektur Tambang yang harus mengawasi, juga di samping itu ada aparat penegak hukum yang juga dapat berperan," jelasnya.

Selain itu, ia menyarankan agar pemerintah daerah lebih memberikan perhatian dalam hal pengawasan terhadap aktivitas penambangan sehingga dapat mencegah terjadinya kegiatan ilegal tersebut.

Menurut dia, tidak akan ada kemajuan peradaban tanpa industri pertambangan walaupun masih banyak hal yang belum ideal, namun harus tetap menuju dan bergerak.

"Kita yakin dan seyakin-yakinnya bahwa industri ini adalah tulang punggung penerimaan pendapatan negara sekarang, dan tulang punggung peradaban kita ke depan," kata Ridwan.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024