Makassar (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan Liberti Sitinjak akhirnya menonaktifkan jabatan Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas 1 Makassar Arifuddin terkait dugaan penjualan barang sitaan negara.

"Yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatannya oleh Kakanwil setelah diketahui diduga melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang," ujar Kepala Bagian (Kabag) Program dan Humas Kemenkumham Sulsel, John Batara di Makassar, Kamis.

Tindakan tegas tersebut diambil Kakanwil menonaktifkan Arifuddin untuk kepentingan pemeriksaan dan tindak lanjut atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang diberikan kepadanya.

"Tim pemeriksa internal kanwil saat ini masih sedang bekerja melakukan pendalaman pemeriksaan terkait tindakan yang bersangkutan diduga menjual barang bukti sitaan berupa motor secara illegal," ungkap dia.

Selain itu, Kakanwil berpesan segera mengambil tindakan tegas manakala terbukti ada pelanggaran Standar Operasional Prosedur atau SOP dalam pelaksanaan tugas jabatan.

"Ada sanksi disiplin PNS dan begitupun jika ada unsur pidana, maka akan diserahkan ke penegak hukum," tuturnya menegaskan.

Sedangkan untuk posisi yang bersangkutan, lanjut Jhon, Kakanwil Liberti Sitinjak menunjuk Kasubbid Bimbingan Pas dan Pengentasan Anak Kemenkumham Sulsel Muhammad Amir sebagai Pejabat Pelaksana Tugas atau Plt.

Dengan penunjukan jabatan tersebut, maka fungsi Rupbasan sebagai tempat penyimpanan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara tidak terganggu.

Baik untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan tingkat penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Sebelumnya, Arifuddin diduga menjual barang sitaan negara berupa kendaraan roda dua yang tersimpan di dalam gudang kantor Rupbasan Klas I Makassar, Jalan Rutan Makassar.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kepala Kemenkumham Sulsel nonaktifkan Kepala Rupbasan Makassar

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024