Jakarta (ANTARA) - Pasangan selebriti Lesti Kejora dan Rizky Billar saling rangkul saat mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa malam sekitar pukul 20.52 WIB.

Keduanya terlihat mengenakan pakaian dan masker berwarna selaras serba hitam, serta Billar mengenakan topi yang sama kunjungan sebelumnya pada Senin kemarin.

Sedangkan, Lesti tampak mengangguk saat ditanya soal kondisi kesehatannya oleh sejumlah wartawan.

Adapun keduanya didampingi oleh kuasa hukum Sandy Arifin, Hotma Sitompul, dan Philipus Sitepu menuju ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Ketiga kuasa hukum pasangan artis itu tiba lebih awal pada pukul 20.12 WIB.

Para pengacara itu berbincang sembari menunggu kedatangan Lesti dan Billar di depan sejumlah wartawan.

Hingga Lesti dan Billar tiba di Polres Metro Jakarta Selatan, ketiga kuasa hukum belum memberikan keterangan mengenai kedatangan kliennya.

Artis Rizky Billar mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan terkait wajib lapor kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), karena masih berstatus tersangka pada Senin kemarin.

Kepolisian juga mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap artis Rizky Billar terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya itu.

Baca juga: Kasus KDRT, Polrestro Jakarta Selatan tahan Rizky Billar

  Penyanyi Lesti Kejora (tengah) didampingi ayahnya, Endang Mulyana (kanan) dan kuasa hukumnya Sandy Arifin (kiri) memberikan keterangan pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022). (ANTARA/Yoanita Hastryka Djohan)

Penangguhan Penahanan

Polres Metro Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap artis Rizky Billar atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap istrinya, Lesti Kejora.

"Kami juga telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum tersangka RB," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Jumat.

Kepolisian juga sudah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari keluarga tersangka, dalam hal ini korban.

Ary menjelaskan, atas surat permohonan penangguhan yang dilayangkan pihak kuasa hukum Rizky Billar dan keluarga (Lesti Kejora) maka Kepolisian mengabulkan permohonan tersebut.

Namun berdasarkan pasal 31 ayat 1 KUHAP tersangka yang dikabulkan penangguhan penahanannya memiliki kewajiban, yaitu wajib lapor. Sedangkan proses penyidikan dan "Restorative Justice" (RJ) atau keadilan restoratif tetap berlangsung.

Menurut dia, berdasarkan Peraturan Kepolisian

(Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, maka diperlukan proses pemenuhan persyaratan moril dan materiil agar hal tersebut dapat dituntaskan.

Rizky Billar ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan setelah menjadi tersangka kasus KDRT dan ditahan.

Kasus kekerasan dialami Lesti Kejora pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat itu, Rizky melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.

Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi. Lesti juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya.


Baca juga: Kasus KDRT, Hasil visum: Lesti Kejora mengalami beberapa luka akibat kekerasan


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Lesti Kejora-Rizky Billar saling rangkul saat datangi Polrestro Jaksel

Pewarta : Luthfia Miranda Putri
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024