Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penahanan terhadap artis Rizky Billar, setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (12/10) malam dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.

"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka mulai tadi malam hingga hari ini, penyidik telah mengeluarkan penetapan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Endra Zulpan, di Jakarta, Kamis.

Menurut Zulpan, hal ini menindaklanjuti laporan KDRT oleh oleh sang istri, Lesti Kejora. 

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa setelah melakukan pemeriksaan, penetapan surat perintah penahanan sudah dikeluarkan Kamis ini.

Kasus kekerasan yang dialami penyanyi Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat itu, Rizky melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB.

Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.

Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi.

Lesti juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya.

Baca juga: Kasus KDRT, Hasil visum: Lesti Kejora mengalami beberapa luka akibat kekerasan

  Penyanyi dangdut Lesti Kejora. (ANTARA/Instagram @lestykejora)

Temui seaminya

Artis Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk menemui Rizky Billar, menyusul penahanan dan penetapan tersangka oleh penyidik terhadap suami penyanyi dangdut itu terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Jadi, untuk saudari L (Lesti Kejora) datang ke Polres Jakarta Selatan untuk menemui suaminya," ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, di Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut Nurma mengatakan saat ini keduanya sedang menghadap ke penyidik.

Terkait kemungkinan adanya pencabutan laporan oleh Lesti Kejora, Nurma menjelaskan saat ini yang bersangkutan sedang berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak penyidik.

Namun demikian, bila terjadi pencabutan pelaporan, Nurma mengatakan hal tersebut tidak serta merta menghapus penetapan penahanan terhadap terlapor dalam hal ini Rizky Billar.

Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

Akibat kejadian tersebut Lesti kemudian melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Rizky Billar akan dikenai pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.


Baca juga: Status kasus KDRT Rizky Billar naik ke penyidikan




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polrestro Jakarta Selatan tahan Rizky Billar

Pewarta : Yoanita Hastryka Djohan
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024