Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mendatangi penyanyi Lestiani alias Lesti Kejora di kediamannya, guna mintai keterangan terkait dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, Muhammad Rizky alias Rizky Billar.

"Penyidik datang ke tempat yang bersangkutan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat.

Zulpan mengungkapkan penyidik menyambangi kediaman Lesti dengan pertimbangan yang bersangkutan masih menjalani pemulihan usai dirawat di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya akibat KDRT.

"Penyidik jemput bola karena melihat kondisinya yang habis luka-luka KDRT," ujarnya.

Saat ini, Zulpan mengatakan Lesti tengah beristirahat di tempat yang tidak bisa disebutkan, karena yang bersangkutan untuk sementara ingin fokus menjalani pemulihan.

Awalnya, polisi menjadwalkan pemeriksaan Rizky Billar juga pada Kamis kemarin, namun yang bersangkutan batal hadir dan penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan Rizky menjadi Kamis (13/10) pekan depan.

Kuasa hukum Rizky Billar, Neas Ginting mengungkapkan, kliennya tidak bisa memenuhi panggilan polisi pada Kamis kemarin.

"Terganggu psikisnya dan beliau juga ada kesibukan yang tidak bisa ditinggal. Dia memang tidak bisa datang hari ini," kata Neas di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis.

Kasus kekerasan yang dialami penyanyi Lesti Kejora terjadi di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari.

Saat itu, Rizky melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.

Akibat kejadian tersebut, Lesti melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya.


Baca juga: Polisi kembali undang Lesti Kejora untuk beri kesaksian Penyanyi dangdut Lesti Kejora. (ANTARA/HO)

Orang Tua Lesti

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa orang tua Lestiani alias Lesti Kejora sebagai saksi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Muhammad Rizky alias Rizky Billar.

"Penyidik telah meminta keterangan orang tua Lesti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat.

Zulpan mengatakan orang tua Lesti diperiksa sebagai saksi pada Kamis kemarin (6/10).

Selain orang tua Lesti, penyidik juga turut memeriksa dua orang asisten rumah tangga (ART), karyawan Leslar Management dan sekuriti di rumah Lesti-Rizky.

Polisi awalnya menjadwalkan pemeriksaan Rizky Billar juga pada Kamis (6/10) kemarin, namun yang bersangkutan batal hadir dan penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan Rizky menjadi Kamis (13/10) pekan depan.

Kuasa hukum Rizky Billar, Neas Ginting mengungkapkan, kliennya hari ini tidak bisa memenuhi panggilan polisi.

"Terganggu psikisnya dan beliau juga ada kesibukan yang tidak bisa ditinggal. Dia memang tidak bisa datang hari ini," kata Neas di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis.

Kasus kekerasan yang dialami penyanyi Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat itu, Rizky melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.

Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi. Lesti juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya.


Baca juga: Kasus KDRT, Rizky Billar tidak hadir penuhi panggilan pemeriksaan Polrestro Jaksel

Baca juga: Kasus KDRT, Rizky Billar tidak hadir penuhi panggilan pemeriksaan Polrestro Jaksel


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi "jemput bola" periksa Lesti Kejora terkait kasus KDRT

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024