Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan kembali mengundang penyanyi Lestiani atau Lesti Kejora pada Jumat ini untuk memberikan kesaksian atau keterangan tambahan terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialaminya.

"Untuk saudara Lesti, kita minta kesaksian dan keterangannya agar bisa kita gali," Kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Jakarta, Jumat.

Meski demikian Nurma belum bisa memastikan apakah Lesti bisa datang atau tidak karena yang bersangkutan sedang sakit.

Menurut Nurma, jika yang bersangkutan tidak bisa datang ada kemungkinan pihak kepolisian yang akan mendatangi Lesti untuk mendapatkan keterangan yang dibutuhkan.

Lanjut dia, pihak kepolisian masih membutuhkan keterangan dari korban untuk kelengkapan berita acara

Untuk kasus Lesti, polisi sudah memanggil lima saksi yang hadir kemarin dan sudah menaikkan  status  kasus KDRT tersebut ke penyidikan.

Meski demikian, polisi belum menetapkan tersangka, sebelum penyidikan mengerucut.

Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah kedua pasangan selebritas ini di Cilandak, Jakarta Selatan.

Akibat kejadian itu Lesti Kejora mengalami luka-luka sehingga  harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Lesti kemudian melaporkan kepada Polres Metro Jakarta Selatan terkait kekerasan yang dialaminya. Polisi juga sudah meminta Lesti melakukan visum untuk melengkapi laporannya.


Baca juga: Kasus KDRT, Hasil visum: Lesti Kejora mengalami beberapa luka akibat kekerasan
  Aktor Rizky Billar bersama istri Lesti Kejora memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/3/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)


Jadwal Ulang

Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Muhammad Rizky alias Rizky Billar terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lestiani alias Lesti Kejora, menjadi Kamis (13/10) pekan depan.

"Kuasa hukum Rizky Billar meminta penundaan pemeriksaan kepada Rizky Billar menjadi tanggal 13 Oktober 2022," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis.

Zulpan mengungkapkan, kuasa hukum Rizky Billar beralasan kliennya ada keperluan yang tidak bisa ditinggalkan.

"Alasannya karena ada kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan, terkait pekerjaan," kata Zulpan.

Pada kesempatan terpisah, kuasa hukum Rizky Billar, Neas Ginting mengungkapkan, kliennya hari ini tidak bisa memenuhi panggilan polisi.

"Terganggu psikisnya dan beliau juga ada kesibukan yang tidak bisa ditinggal. Dia memang tidak bisa datang hari ini," kata Neas di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis.

Selain memanggil Rizky, polisi juga akan memanggil dua saksi tambahan, yakni satu orang asisten rumah tangga (ART) dan satu orang sekuriti. Keduanya bekerja di rumah Lesti dan Rizky dan akan diperiksa pada Jumat (7/10).

Kasus kekerasan yang dialami penyanyi Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat itu, Rizky melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.

Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi. Lesti juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya.
 
Baca juga: Kasus KDRT, Rizky Billar tidak hadir penuhi panggilan pemeriksaan Polrestro Jaksel


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Jaksel kembali undang Lesti Kejora untuk beri kesaksian

Pewarta : Yoanita Hastryka Djohan
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024