Kendari (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menangkap seorang wanita berinisial ARM (18) diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu jaringan Provinsi Sulawesi Barat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono di Kendari, Selasa mengatakan dari penangkapan tersangka pada Senin (26/9), pihaknya mengamankan sebanyak 910 gram sabu-sabu.
"Kalau asal narkoba masih dalam proses penyelidikan, tapi sementara informasi itu (barang bukti) berasal dari Sulawesi Berat (dikirim) melalui jalur darat," katanya.
Bambang menerangkan, tersangka ditangkap saat keluar dari salah satu hotel di Jalan Sao-Sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kendari sembari memegang bungkusan plastik.
"Setelah kita melakukan penggeledahan kita temukan di dalam plastik yang di bawah itu ada barang bukti baik narkoba maupun non-narkoba. Dari narkoba sendiri ada 16 sachet besar itu masing-masing kurang lebih isinya 50 gram kalau dijumlah ada sekitar 910 gram," katanya.
Dia menyebut pihaknya juga mengamankan sebuah telepon genggam diduga sebagai alat komunikasi dalam mengedarkan barang haram tersebut, serta ribuan sachet kosong berbagai ukuran.
Polisi kemudian melakukan pengembangan pencarian barang bukti di rumah tempat tinggal tersangka di Jalan Khaerul Anwar Perumahan BTN Afika Reciden Blok J Nomor 3, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kendari.
"Kita kembangkan lagi ke rumahnya di mana kita temukan alat-alat yang digunakan untuk mengkonsumsi narkoba yaitu korek gas, pirex kaca dan sendok sabu dan timbangan," ujar Bambang.
Ia menyebut tersangka yang diamankan pihaknya berperan sebagai kurir yang diperintahkan oleh bandar untuk membawa barang haram tersebut dari Provinsi Sulawesi Barat, hendak diedarkan ke daerah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
"Tersangka belum tahu kepada siapa, tetapi ketika dia (tersangka) sampai di Konawe tersangka akan diberikan petunjuk lagi oleh bandar yang ada di atasnya," jelasnya.
Kepada polisi, tersangka yang merupakan ibu muda dengan satu anak tersebut mengaku nekat terlibat pada peredaran gelap narkoba karena motif ekonomi, sehingga terbuai dengan iming-iming bandar yang saat ini dalam pengejaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra.
"Motifnya adalah ekonomi artinya karena yang kita amankan ini dia (tersangka) punya anak, juga tidak ada pekerjaan tetap kemudian ketemu sama bandar ini diberikan iming-iming akan diberikan jaminan hidup dan kemudian dia menerima itu sehingga dia bisa terjebak ke dalam jaringan narkoba," ucap Bambang.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana Pasal 114 ayat (2) yaitu pidana mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau denda Rp10 miliar," katanya.
Sementara, tambah Bambang, ancaman pasal 112 ayat (2) yaitu penjara seumur hidup, penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp8 miliar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono di Kendari, Selasa mengatakan dari penangkapan tersangka pada Senin (26/9), pihaknya mengamankan sebanyak 910 gram sabu-sabu.
"Kalau asal narkoba masih dalam proses penyelidikan, tapi sementara informasi itu (barang bukti) berasal dari Sulawesi Berat (dikirim) melalui jalur darat," katanya.
Bambang menerangkan, tersangka ditangkap saat keluar dari salah satu hotel di Jalan Sao-Sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kendari sembari memegang bungkusan plastik.
"Setelah kita melakukan penggeledahan kita temukan di dalam plastik yang di bawah itu ada barang bukti baik narkoba maupun non-narkoba. Dari narkoba sendiri ada 16 sachet besar itu masing-masing kurang lebih isinya 50 gram kalau dijumlah ada sekitar 910 gram," katanya.
Dia menyebut pihaknya juga mengamankan sebuah telepon genggam diduga sebagai alat komunikasi dalam mengedarkan barang haram tersebut, serta ribuan sachet kosong berbagai ukuran.
Polisi kemudian melakukan pengembangan pencarian barang bukti di rumah tempat tinggal tersangka di Jalan Khaerul Anwar Perumahan BTN Afika Reciden Blok J Nomor 3, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kendari.
"Kita kembangkan lagi ke rumahnya di mana kita temukan alat-alat yang digunakan untuk mengkonsumsi narkoba yaitu korek gas, pirex kaca dan sendok sabu dan timbangan," ujar Bambang.
Ia menyebut tersangka yang diamankan pihaknya berperan sebagai kurir yang diperintahkan oleh bandar untuk membawa barang haram tersebut dari Provinsi Sulawesi Barat, hendak diedarkan ke daerah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
"Tersangka belum tahu kepada siapa, tetapi ketika dia (tersangka) sampai di Konawe tersangka akan diberikan petunjuk lagi oleh bandar yang ada di atasnya," jelasnya.
Kepada polisi, tersangka yang merupakan ibu muda dengan satu anak tersebut mengaku nekat terlibat pada peredaran gelap narkoba karena motif ekonomi, sehingga terbuai dengan iming-iming bandar yang saat ini dalam pengejaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra.
"Motifnya adalah ekonomi artinya karena yang kita amankan ini dia (tersangka) punya anak, juga tidak ada pekerjaan tetap kemudian ketemu sama bandar ini diberikan iming-iming akan diberikan jaminan hidup dan kemudian dia menerima itu sehingga dia bisa terjebak ke dalam jaringan narkoba," ucap Bambang.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana Pasal 114 ayat (2) yaitu pidana mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau denda Rp10 miliar," katanya.
Sementara, tambah Bambang, ancaman pasal 112 ayat (2) yaitu penjara seumur hidup, penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp8 miliar.