Jakarta (ANTARA) -
Baca juga: Polisi tembak polisi, Kapolri sebut Ferdy Sambo perintahkan penembakan Brigadir Joshua
Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU/am.
Tegas dan transparan
Praktisi hukum Petrus Salestinus mengatakan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit tegas dan transparan menjalankan arahan Presiden Joko Widodo serta mengikuti kehendak publik dalam mengusut kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Kapolri tidak hanya tegas dan transparan dalam mengikuti arahan Presiden, tetapi juga mengikuti kehendak publik sebagaimana terbukti dari Kapolri memenuhi hampir semua permintaan atau tuntutan publik terkait dengan proses hukum dan etik terhadap Fredy Sambo dan kawan-kawan," kata Petrus di Jakarta Minggu.
Petrus menilai ada hal yang menarik dalam proses hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, yakni langkah Polri tak menahan istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Putri merupakan salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J.
"Menarik karena penyidik tidak menahan PC atas pertimbangan kemanusiaan dan keadilan karena PC masih harus merawat dan membesarkan anak kecil dan ini merupakan paradigma baru pimpinan Polri mengakomodasi tuntutan publik, yaitu berbenah," katanya.
Menurut Petrus, biasanya Polri menahan tanpa pandang bulu walaupun tersangka ibu-ibu itu hamil tua atau punya bayi. Namun, dalam kasus ini Polri mengedepankan aspek humanis tak menahan Putri dan tetap memprosesnya selaku tersangka.
"Akan tetapi, dalam kasus PC, Polri kedepankan aspek humanis dan tetap memproses PC. Karena itu dukung kebijakan baru Polri dalam soal PC ini," katanya.
Paradigma baru lainnya, kata Pertrus, adalah pemecatan terhadap anggota kepolisian tanpa menunggu proses pidana selesai atau belum sampai putusan berkekuatan hukum tetap. Hingga saat ini, lima perwira Polri yang telah dipecat dalam kasus Brigadir J.
"Selama ini seseorang diberhentikan dari anggota kepolisian yang terlibat pidana biasanya proses etiknya menunggu selesai yang bersangkutan menjalani pidana penjara baru," katanya.
Hal itu, kata dia, juga tidak ada pandang bulu dalam penindakan secara hukum dan etik. Hal baru pertama kali tersebut meruntuhkan budaya perlindungan korps yang berlebihan terjadi selama ini.
Kapolri, kata Petrus, juga menggunakan pembuktian saintifik atau scientific identification dalam mengungkapkan kasus kematian Brigadir J. Penyidikan berbasis ilmiah itu berujung penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Seperti pernah disampaikan Kapolri bahwa timsus menemukan sejumlah titik terang terkait kasus yang menewaskan Brigadir J dengan melakukan penanganan dan pemeriksaan secara saintifik.
Berdasarkan hal itu, Ferdy Sambo dan empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan istri Sambo, Putri Candrawathi.
Selain itu, Korps Bhayangkara juga menjerat tujuh perwira sebagai tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J, antara lain, Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Brigjen Pol. Hendra Kurniawan.
Berikutnya, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Beberapa di antaranya telah dipecat secara tidak hormat.
Baca juga: Polisi tembak polisi, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka halangi penyidikan
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung tunjuk 43 jaksa tuntaskan kasus Brigadir J
Kejaksaan Agung menunjuk 43 jaksa penuntut umum untuk menuntaskan perkara tindak pidana menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau (obstruction of justice) dengan tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo dan enam anggota Polri lainnya.
"Jampidum Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menerima surat pemberitahuan ketetapan tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama tersangka Ferdy Sambo, berdasarkan Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka Nomor: B / 784 / IX / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 01 September 2022.
Dalam surat tersebut dijelaskan, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, telah ditetapkan tujuh orang tersangka selain Ferdy Sambo, yaitu Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.
Tujuh perwira Polri tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.
"Telah ditetapkannya tujuh tersangka maka untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana Jampidum Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 JPU," kata Ketut.
Baca juga: Polisi tembak polisi, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka
Baca juga: Polisi tembak polisi, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka
Irjen Pol. Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ia dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Mantan Kadiv Propam Polri itu ditetapkan sebagai tersangka bersama sang istri Putri Candrawati, dua ajudan-nya Bharada Richard Eliezee, Bripka Ricky Rizal Wibowo dan asisten rumah tangga merangkap sopir, Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Polisi tembak polisi, Kapolri sebut Ferdy Sambo perintahkan penembakan Brigadir Joshua
Tegas dan transparan
Praktisi hukum Petrus Salestinus mengatakan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit tegas dan transparan menjalankan arahan Presiden Joko Widodo serta mengikuti kehendak publik dalam mengusut kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Kapolri tidak hanya tegas dan transparan dalam mengikuti arahan Presiden, tetapi juga mengikuti kehendak publik sebagaimana terbukti dari Kapolri memenuhi hampir semua permintaan atau tuntutan publik terkait dengan proses hukum dan etik terhadap Fredy Sambo dan kawan-kawan," kata Petrus di Jakarta Minggu.
Petrus menilai ada hal yang menarik dalam proses hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, yakni langkah Polri tak menahan istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Putri merupakan salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J.
"Menarik karena penyidik tidak menahan PC atas pertimbangan kemanusiaan dan keadilan karena PC masih harus merawat dan membesarkan anak kecil dan ini merupakan paradigma baru pimpinan Polri mengakomodasi tuntutan publik, yaitu berbenah," katanya.
Menurut Petrus, biasanya Polri menahan tanpa pandang bulu walaupun tersangka ibu-ibu itu hamil tua atau punya bayi. Namun, dalam kasus ini Polri mengedepankan aspek humanis tak menahan Putri dan tetap memprosesnya selaku tersangka.
"Akan tetapi, dalam kasus PC, Polri kedepankan aspek humanis dan tetap memproses PC. Karena itu dukung kebijakan baru Polri dalam soal PC ini," katanya.
Paradigma baru lainnya, kata Pertrus, adalah pemecatan terhadap anggota kepolisian tanpa menunggu proses pidana selesai atau belum sampai putusan berkekuatan hukum tetap. Hingga saat ini, lima perwira Polri yang telah dipecat dalam kasus Brigadir J.
"Selama ini seseorang diberhentikan dari anggota kepolisian yang terlibat pidana biasanya proses etiknya menunggu selesai yang bersangkutan menjalani pidana penjara baru," katanya.
Hal itu, kata dia, juga tidak ada pandang bulu dalam penindakan secara hukum dan etik. Hal baru pertama kali tersebut meruntuhkan budaya perlindungan korps yang berlebihan terjadi selama ini.
Kapolri, kata Petrus, juga menggunakan pembuktian saintifik atau scientific identification dalam mengungkapkan kasus kematian Brigadir J. Penyidikan berbasis ilmiah itu berujung penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Seperti pernah disampaikan Kapolri bahwa timsus menemukan sejumlah titik terang terkait kasus yang menewaskan Brigadir J dengan melakukan penanganan dan pemeriksaan secara saintifik.
Berdasarkan hal itu, Ferdy Sambo dan empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan istri Sambo, Putri Candrawathi.
Selain itu, Korps Bhayangkara juga menjerat tujuh perwira sebagai tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J, antara lain, Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Brigjen Pol. Hendra Kurniawan.
Berikutnya, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Beberapa di antaranya telah dipecat secara tidak hormat.
Baca juga: Polisi tembak polisi, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka halangi penyidikan
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung tunjuk 43 jaksa tuntaskan kasus Brigadir J