Jayapura (ANTARA) - Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa menyatakan sidang terhadap enam prajurit terduga pelaku mutilasi di Timika akan dilaksanakan di Mahmil Makassar dan Mahmil Jayapura.
 
 
Sidang keenam prajurit Brigif 20 dilaksanakan di dua tempat, yakni bagi yang berpangkat mayor sidangnya dilaksanakan di Makassar, sedangkan yang kapten dan empat anggota lainnya di Jayapura.
 
Enam prajurit sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata Mayjen Saleh, di sela kunjungan kerja di Korem 172/PWY Jayapura, Selasa.
 
Dia mengatakan, dari dua pasal yang disangka kepada enam prajurit itu, dikenakan pasal berlapis. Namun yang terberat adalah Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.
 
Kasusnya saat ini ditangani POM dan berharap segera disidangkan hingga kasusnya tuntas, apalagi sudah menjadi atensi pimpinan TNI.
 
Terkait dua prajurit yang dilaporkan menerima uang yang merupakan milik korban, Pangdam Cenderawasih mengaku masih didalami namun hingga kini statusnya belum jadi tersangka.
 
Yang pasti kasusnya akan diproses hingga ke persidangan, kata Mayjen TNI Saleh Mustafa.
 
Kasus mutilasi yang dilakukan 10 tersangka, enam anggota TNI-AD dan empat warga sipil terhadap empat korban yang tubuhnya dimasukkan ke dalam enam karung, dilakukan tanggal 22 Agustus lalu.
 
Enam karung berisi empat karung bagian tubuh masing-masing korban, satu karung berisi kepala, dan satu karung berisi kaki yang ditenggelamkan di sungai kampung Pigapu, Timika.
 
Empat korban mutilasi yaitu Irian Nirigi, Leman Nirigi, Arnold Lokbere, dan seorang korban yang identitasnya belum diketahui.
 
Sebanyak 10 tersangka kasus mutilasi ini  yaitu Mayor HF, Kapten DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu PC, Pratu R, APL alias Jeck, DU, R, dan RMH.
 
RMH saat ini masih buron dan masuk dalam DPO.


Baca juga: Presiden Jokowi perintahkan Panglima TNI usut tuntas kasus mutilasi di Mimika
  Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa saat beri keterangan kepada wartawan di Timika, Senin(5/9). (ANTARA/HO/Pendam XVII Cenderawasih)

Hukuman setimpal

Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa memastikan para pelaku mutilasi empat warga di Timika, Papua, akan mendapat hukuman setimpal.
 
"Semua proses berjalan dengan cepat sehingga ada kepastian dan keadilan hukum bagi semua pihak, termasuk para pelaku akan mendapat hukuman setimpal, " katanya dalam keterangan pers, di Timika, Senin.
 
Ia menyampaikan dukacita mendalam kepada keluarga korban semoga diberi ketabahan dan para korban diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa.

 
Sesuai arahan Pimpinan TNI, baik Panglima TNI maupun Kepala Staf Angkatan Darat, ia menyatakan kasus ini harus dibuka secara transparan dan memenuhi nilai akuntabilitas dari sisi penegakan hukum dan kecepatan sehingga saat ini para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 KUHP.
 
Selain itu, kata dia, para pelaku akan dikenakan pasal berlapis karena sekarang dalam proses penyempurnaan berkas yang bekerja sama dengan kepolisian dan Komnas HAM untuk tahap berikutnya.

 
"Mari sama-sama menunggu hasil penyidikan hingga tahap pengadilan, terus mengawasi, dan mengikuti sehingga bila ada yang terlewat dapat memberi saran dan diingatkan, bahkan Komnas HAM telah diberi akses dalam kasus tersebut," katanya.
 
Kasus mutilasi empat warga Kabupaten Nduga di Timika terjadi Senin (22/8) yang dilakukan 10 pelaku, enam di antaranya anggota TNI AD berasal dari Brigif 20.
 
Hingga kini hanya badan korban yang ditemukan di dalam empat karung berbeda, sedangkan kepala, kaki, dan tangan belum ditemukan.

 Baca juga: Tim SAR gabungan menemukan empat karung jasad korban mutilasi di Timika Papua

Baca juga: Sebanyak enam oknum anggota TNI jadi tersangka mutilasi dua warga sipil di Papua

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pangdam Cenderawasih: Sidang pelaku mutilasi di Makassar dan Jayapura

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024