Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tidak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan enam perwira sebagai tersangka dalam perkara menghalangi penyidikan perkara Brigadir J atau "obstruction of justice".

“Betul, Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Dedi merinci enam anggota Polri yang ditetapkan tersangka, yakni inisial BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW.

Ia mengatakan secara paralel, penyidikan kasus pelanggaran pidana "obstruction of justice" sudah berjalan dan secara paralel enam tersangka menjalani Sidang Etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
 

“Ya sudah masuk ranah sidik dan secara pararel untuk sidang KKEP juga jalan,” kata Dedi.

Hari ini, kata dia, Sidang KKEP menyidang Kompol Chuk Putranto terkait pelanggaran etik tidak profesional dalam menangani perkara pembunuhan Brigadir J.

“Sidang diselenggarakan oleh Wabprof hari ini dengan terduga pelanggar CP terkait pelanggaran Kode Etik,” ujar Dedi.

Adapun enam anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Raman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiqui Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

Keenamnya disangkakan dengan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP.
 

Sebelumnya, Jumat (19/8), Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Asep Edu Suhari mengatakan keenam anggota Polri itu terlibat menghalangi penyidikan ("obstruction of justice") kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga.

Asep menyebutkan telah diperiksa sebanyak 16 saksi terkait dengan perkara menghilangkan dan memindahkan, serta mentransmisikan rekaman CCTV sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya, sesuai Laporan Polisi Nomor LP: A/0446/VIII/2022 Dittipisiber Bareskrim Polri, tanggal 9 Agustus 2022.

“Dilakukan pemeriksaan sebanyak 16 orang saksi saat ini, mungkin nanti bisa berkembang,” kata Asep.

Asep menjelaskan dalam mengungkap perkara ini, pihaknya membagi lima klaster peran dan tiap-tiap saksi, termasuk enam perwira Polri yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
 

Untuk klaster pertama adalah warga Kompleks Duren Tiga, sebanyak tiga saksi inisial SN, M, dan AZ. Kemudian klaster kedua yang melakukan pergantian digital voice recorder (DVR) CCTV, saksi yang diperiksa berjumlah empat orang, yakni AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AL.

“Klaster yang ketiga adalah yang melakukan pemindahan transmisi dan perusakan, yaitu ada tiga orang, Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR,” kata Asep.

Klaster yang keempat, kata dia lagi, perannya yang menyuruh melakukan, baik itu memindahkan dan perbuatan lainnya, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dan AKBP Arif Rahman Arifin.

Yang terakhir klaster kelima ada empat orang yang diperiksa, yakni AKP DA, AKP RS, AKBP RSS, dan Bripka DR.

Dalam perkara ini, kata Asep, penyidik sudah menyita sebanyak empat barang bukti, yakni hardisk eksternal merek WD, tablet atau gawai Microsoft, DVR CCT yang terdapat di Asrama Polisi Duren Tiga, dan laptop merek DELL milik Kompol Baiqui Wibowo.


Baca juga: Polisi tembak polisi, Kapolri komitmen selesaikan sidang kode etik dalam sebulan ke depan

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Agung Budi Maryoto saat menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Komnas HAM Jakarta, Kamis. (ANTARA/Muhammad Zulfikar).

Jalani sidang kode etik

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Agung Budi Maryoto menyebutkan enam personel polisi yang diduga terlibat dalam obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum perkara Brigadir J mulai menjalani sidang kode etik.

"Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini Divisi Propam segera melaksanakan sidang kode etik. Bahkan, hari ini sudah mulai pada Kompol CP," kata Irwasum Polri Komjen Polisi Agung Budi Maryoto di Jakarta, Kamis.

Keenam tersangka yang diduga terlibat dalam upaya obstruction of justice tersebut, akan menjalani sidang kode etik selama tiga hari ke depan.

"Semuanya akan dilakukan sidang kode etik termasuk yang lain juga sedang dilakukan kelengkapan pemberkasan terhadap sidang kode etik dari masing-masing terduga pelanggar kode etik," papar Komjen Agung.

Terkait dengan banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo, saat ini masih dalam tahap proses. Sesuai ketentuan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 terdapat 21 hari untuk menunggu proses tersebut.

Pada kesempatan itu, Komjen Agung juga menjelaskan alasan tidak menahan Putri Candrawathi yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Usai Putri Candrawathi diperiksa ada permintaan dari kuasa hukumnya agar tidak dilakukan penahanan dengan sejumlah pertimbangan. Penyidik masih mempertimbangkan dengan beberapa alasan yakni kesehatan, masalah kemanusiaan dan terakhir karena Putri masih memiliki balita.

Akan tetapi, penyidik sudah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrawathi agar tidak melarikan diri ke luar negeri. Kepada penyidik, pengacara istri Ferdy Sambo tersebut mengatakan kliennya juga akan selalu kooperatif.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Enam anggota Polri tersangka "obstruction of justice" kasus Brigadir J

Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024