Kendari (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor Baubau, Sulawesi Tenggara, menangkap seorang pria terduga pelaku pembunuhan pasangan suami istri yang terjadi pada Senin (22/8) lalu.
Kepala Kepolisian Resor Baubau Ajun Komisaris Besar Polisi Erwin Pratomo di Baubau, Kamis, mengatakan pelaku berinisial AR alias RK (43), warga Kelurahan Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, diduga melakukan pembunuhan terhadap pasangan suami istri LM dan NS, warga Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.
"Pelaku ditangkap setelah Tim Opsnal Satreskrim mendatangi lokasi kejadian untuk mengolah TKP (tempat kejadian perkara) dan bukti-bukti pendukung serta keterangan saksi-saksi. Pelaku ditangkap di sebuah rumah kos di Kelurahan Batulo, Kecamatan Wolio, pada Selasa (23/8) sekitar pukul 21.00 WITA," katanya.
Kapolres menjelaskan kronologis kejadian pembunuhan itu berawal pada Senin, 15 Agustus 2022, korban LM menghubungi pelaku untuk meminta memperbaiki jendela rumahnya. Saat itu, pelaku dan korban menyepakati atas pekerjaan tersebut sehingga pelaku mulai mempersiapkan alat-alat yang dibutuhkan berupa besi.
Bahan perbaikan jendela rumah dan alat-alat tersebut sudah diantarkan pelaku ke rumah LM dan tinggal menunggu informasi waktu untuk dikerjaka. Namun, LM membatalkan pekerjaan tersebut secara sepihak sehingga membuat pelaku kecewa dan sakit hati.
Selanjutnya munculnya niat jahat pelaku untuk menghabisi nyawa LM. Pelaku menemukan celurit bekas ketika berkeliling dan melintas di wilayah Kelurahan Wangkanapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, pada Senin (22/8) sekitar pukul 09.00 WITA. Pelaku kemudian mengambil celurit tersebut dan membelikan gagangnya.
Selain itu, pelaku juga membeli minuman keras untuk dikonsumsi. Setelah terpengaruh minuman beralkohol, pelaku mendatangi rumah korban sekitar pukul 19.30 WITA usai Shalat Isya dan sempat berbincang-bincang dengan korban.
Usai perbincangan itu, lanjut Kapolres, korban LM masuk ke rumah dan tanpa sepengetahuannya diikuti oleh pelaku. Saat itu juga pelaku langsung mengeluarkan celurit yang terselip di pinggangnya dan menebas bagian belakang leher korban beberapa kali hingga mengakibatkan korban terjatuh.
"Pada saat pelaku sedang menghabisi nyawa korban tiba-tiba istri korban, yakni NS datang dan melihat pelaku sedang menghabisi nyawa suaminya, secara spontan NS berteriak ketakutan dan berlari ke arah dapur untuk mencari pertolongan," ujarnya.
Saat itu, pelaku mengejar korban NS dan menebas menggunakan celurit, namun tidak kena. Pelaku lalu memukul korban dengan tangan kanannya yang membuat NS terjatuh.
Pelaku kemudian memegang kepala korban dan membenturkannya ke lantai. Dalam kondisi tidak berdaya, korban NS diseret pelaku ke ruangan sebelah dan kemudian dibunuh.
Usai melakukan aksinya, pelaku mengambil ponsel milik korban LM dan sepeda motor untuk menghilangkan jejak.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti sebilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang 40 cm, satu lembar baju lengan panjang warna hitam, satu pasang sendal warna hitam, sarung tangan warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Scopy dengan nomor polisi DT 4436 PC milik, satu unit ponsel, satu lembar pakaian dalam wanita, satu lembar baju warna putih, satu lembar celana panjang berwarna kuning, dan satu lembar kemeja warna hitam.
Tersangka AR dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.
Kepala Kepolisian Resor Baubau Ajun Komisaris Besar Polisi Erwin Pratomo di Baubau, Kamis, mengatakan pelaku berinisial AR alias RK (43), warga Kelurahan Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, diduga melakukan pembunuhan terhadap pasangan suami istri LM dan NS, warga Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.
"Pelaku ditangkap setelah Tim Opsnal Satreskrim mendatangi lokasi kejadian untuk mengolah TKP (tempat kejadian perkara) dan bukti-bukti pendukung serta keterangan saksi-saksi. Pelaku ditangkap di sebuah rumah kos di Kelurahan Batulo, Kecamatan Wolio, pada Selasa (23/8) sekitar pukul 21.00 WITA," katanya.
Kapolres menjelaskan kronologis kejadian pembunuhan itu berawal pada Senin, 15 Agustus 2022, korban LM menghubungi pelaku untuk meminta memperbaiki jendela rumahnya. Saat itu, pelaku dan korban menyepakati atas pekerjaan tersebut sehingga pelaku mulai mempersiapkan alat-alat yang dibutuhkan berupa besi.
Bahan perbaikan jendela rumah dan alat-alat tersebut sudah diantarkan pelaku ke rumah LM dan tinggal menunggu informasi waktu untuk dikerjaka. Namun, LM membatalkan pekerjaan tersebut secara sepihak sehingga membuat pelaku kecewa dan sakit hati.
Selanjutnya munculnya niat jahat pelaku untuk menghabisi nyawa LM. Pelaku menemukan celurit bekas ketika berkeliling dan melintas di wilayah Kelurahan Wangkanapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, pada Senin (22/8) sekitar pukul 09.00 WITA. Pelaku kemudian mengambil celurit tersebut dan membelikan gagangnya.
Selain itu, pelaku juga membeli minuman keras untuk dikonsumsi. Setelah terpengaruh minuman beralkohol, pelaku mendatangi rumah korban sekitar pukul 19.30 WITA usai Shalat Isya dan sempat berbincang-bincang dengan korban.
Usai perbincangan itu, lanjut Kapolres, korban LM masuk ke rumah dan tanpa sepengetahuannya diikuti oleh pelaku. Saat itu juga pelaku langsung mengeluarkan celurit yang terselip di pinggangnya dan menebas bagian belakang leher korban beberapa kali hingga mengakibatkan korban terjatuh.
"Pada saat pelaku sedang menghabisi nyawa korban tiba-tiba istri korban, yakni NS datang dan melihat pelaku sedang menghabisi nyawa suaminya, secara spontan NS berteriak ketakutan dan berlari ke arah dapur untuk mencari pertolongan," ujarnya.
Saat itu, pelaku mengejar korban NS dan menebas menggunakan celurit, namun tidak kena. Pelaku lalu memukul korban dengan tangan kanannya yang membuat NS terjatuh.
Pelaku kemudian memegang kepala korban dan membenturkannya ke lantai. Dalam kondisi tidak berdaya, korban NS diseret pelaku ke ruangan sebelah dan kemudian dibunuh.
Usai melakukan aksinya, pelaku mengambil ponsel milik korban LM dan sepeda motor untuk menghilangkan jejak.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti sebilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang 40 cm, satu lembar baju lengan panjang warna hitam, satu pasang sendal warna hitam, sarung tangan warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Scopy dengan nomor polisi DT 4436 PC milik, satu unit ponsel, satu lembar pakaian dalam wanita, satu lembar baju warna putih, satu lembar celana panjang berwarna kuning, dan satu lembar kemeja warna hitam.
Tersangka AR dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.