Jakarta (ANTARA) -
Arsip - Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi untuk kali pertama muncul ke hadapan publik saat menjenguk suaminya di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Minggu (7/8). (HO)
Istri Ferdy Sambo tersangka
Sebelumnya Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan Putri Candrawathi (PC), istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Rumah Dinas Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, setelah mengantongi cukup bukti.
"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan 'scientific crime investigation', termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudara PC sebagai tersangka," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menjelaskan tim penyidik melalui sejumlah tindakan penyidikan berhasil menemukan rekaman CCTV vital yang berada di TKP Duren Tiga.
Rekaman CCTV tersebut, kata dia, menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di TKP Duren Tiga.
Dari hasil penyidikan tersebut, lanjut dia, dilakukan sejumlah pemeriksaan hingga tadi malam sampai pagi ini. Penyidik melakukan konfrontir untuk menjelaskan peran Putri Candrawathi dalam kasus tersebut.
"Tadi juga sudah disampaikan Bapak Ketua Tim Khusus bahwa Ibu PC sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Andi.
Andi menyebutkan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Kemudian, Kamis (18/8), dijadwalkan pemeriksaan, tetapi Putri tidak hadir dan melayangkan surat keterangan sakit dari dokter, serta meminta untuk istirahat selama tujuh hari.
Kemudian, kata Andi, tanpa kehadiran Putri Candrawathi penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP," kata Andi.
Andi menyebutkan rekaman CCTV atau DVR yang diperoleh di Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga menjadi bagian dari barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk Putri Candrawathi berada di lokasi kejadian sejak di rumah pribadi Jalan Saguling III sampai Rumah Dinas Duren Tiga Nomor 46.
"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," kata Andi.
Terhadap Putri Candrawathi, penyidik menetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dalam perkara ini, total ada lima tersangka. Empat tersangka lainnya, adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, suami Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'aruf.
Baca juga: Polisi tembak polisi, LPSK tolak permohonan perlindungan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
Baca juga: Polisi tembak polisi, Drama tembak-menembak dan pernyataan cinta istri Ferdy Sambo
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kabareskrim sebut Putri ikut dalam skenario Ferdy Sambo
Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengungkapkan peran Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan Brigadir J, ikut dalam skenario yang dibangun oleh suaminya, Ferdy Sambo.
"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS," kata Agung saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Jenderal bintang tiga itu mengatakan bahwa keterangan para saksi dan alat bukti yang ada (fakta penyidikan) menjadi dasar penyidik menetapkan Putri sebagai tersangka bersama suaminya, Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Dari fakta penyidikan, kata dia, Putri terekam kamera CCTV berada di tempat kejadian perkara, baik sebelum, sesaat, maupun sesudah, penembakan Brigadir J.
"(Putri) ada di lantai tiga ketika Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Josua," kata Agus.
Putri juga yang mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama tersangka RE, tersangka RR, tersangka KM, dan korban Brigadir J.
"Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM," ungkapnya.
Baca juga: Polisi tembak polisi, Istri Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana
Baca juga: Polisi tembak polisi, Istri Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana
Sebelumnya, penyidik tim khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Ia dan suaminya, Irjen Pol. Ferdy Sambo, serta tiga tersangka lainnya Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'aruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum langsung menahan Putri dengan alasan sakit dan meminta izin selama 7 hari.
Surat keterangan sakit dilayangkan sehari sebelum penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka pada hari Kamis (18/8).
Baca juga: Polisi tembak polisi, Kompolnas: Penetapan Istri Ferdy Sambo tersangka bukti keseriusan Kapolri
Baca juga: Polisi tembak polisi, Kompolnas: Penetapan Istri Ferdy Sambo tersangka bukti keseriusan Kapolri
Dalam perkara ini, sebanyak 83 personel Polri turut diperiksa diduga melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 orang direkomendasikan untuk dilakukan penempatan khusus (patsus).
Dari 35 orang tersebut, sebanyak 18 orang telah dilakukan patsus, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.
Dari 15 orang yang menjalankan patsus, enam orang di antaranya diduga kuat terlibat tindak pidana menghalangi penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Enam orang tersebut, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo (tersangka 340), Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (mantan Karo Paminal Div Propam Polri), Kombes Pol. Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam), Kompol Baiqui Wibowo (mantan PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri), dan Kompol Chuck Putranto (mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri).
Istri Ferdy Sambo tersangka
Sebelumnya Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan Putri Candrawathi (PC), istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Rumah Dinas Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, setelah mengantongi cukup bukti.
"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan 'scientific crime investigation', termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudara PC sebagai tersangka," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menjelaskan tim penyidik melalui sejumlah tindakan penyidikan berhasil menemukan rekaman CCTV vital yang berada di TKP Duren Tiga.
Rekaman CCTV tersebut, kata dia, menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di TKP Duren Tiga.
Dari hasil penyidikan tersebut, lanjut dia, dilakukan sejumlah pemeriksaan hingga tadi malam sampai pagi ini. Penyidik melakukan konfrontir untuk menjelaskan peran Putri Candrawathi dalam kasus tersebut.
"Tadi juga sudah disampaikan Bapak Ketua Tim Khusus bahwa Ibu PC sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Andi.
Andi menyebutkan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Kemudian, Kamis (18/8), dijadwalkan pemeriksaan, tetapi Putri tidak hadir dan melayangkan surat keterangan sakit dari dokter, serta meminta untuk istirahat selama tujuh hari.
Kemudian, kata Andi, tanpa kehadiran Putri Candrawathi penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP," kata Andi.
Andi menyebutkan rekaman CCTV atau DVR yang diperoleh di Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga menjadi bagian dari barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk Putri Candrawathi berada di lokasi kejadian sejak di rumah pribadi Jalan Saguling III sampai Rumah Dinas Duren Tiga Nomor 46.
"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," kata Andi.
Terhadap Putri Candrawathi, penyidik menetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dalam perkara ini, total ada lima tersangka. Empat tersangka lainnya, adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, suami Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'aruf.
Baca juga: Polisi tembak polisi, LPSK tolak permohonan perlindungan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
Baca juga: Polisi tembak polisi, Drama tembak-menembak dan pernyataan cinta istri Ferdy Sambo
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kabareskrim sebut Putri ikut dalam skenario Ferdy Sambo