Kendari (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara mendorong agar pembentukan peraturan daerah sesuai dengan konstitusi nasional dalam memandu pemerintahan dan kehidupan masyarakat dalam kehidupan bernegara.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba di Kendari, Kamis mengatakan, salah satu aspek penting mengenai pembangunan hukum nasional yang kini semakin mendapat perhatian serius adalah tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah.

"Keseriusan ini tercermin dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang kemudian disempurnakan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undangan Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan," katanya.

Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra menggelar diskusi publik UU Nomor 13 tahun 2022 tentang pembentukan Perundang Undangan dalam rangka Hari Konstitusi Nasional dengan menghadirkan Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, Direktur Pascasarjana Universitas Sulawesi Tenggara Dr. Bariun.

Kegiatan ini juga diikuti secara virtual Ketua DPRD kabupaten/kota se-Sultra; Kepala Biro Hukum Setda Sultra; Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Sultra; Kepala Bagian Hukum kabupaten/kota se-Sultra; serta para peserta diskusi publik lainnya.

Silvester menyampaikan, UU Nomor 13 Tahun 2022 dibentuk dalam rangka mewujudkan pembentukan peraturan perundang-undangan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan melalui penataan dan perbaikan mekanisme Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Undang-Undang tersebut sebagai penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan yang terdapat di Undang-Undang yang terdahulu sekaligus menjadi tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2O2O," ujar dia.

Menurutnya, dukungan pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum, tenaga ahli yang menguasai substansi peraturan daerah dan sumber daya manusia pada jajaran birokrasi di daerah, serta didukung kerjasama dengan perguruan tinggi, kalangan profesional, aktivis dan praktisi hukum di daerah akan turut menentukan keberhasilan suatu peraturan daerah.

"Disamping tentunya peran Ketua DPRD dan khususnya anggota Bapemperda yang merupakan faktor penggerak utama dalam kaitannya dalam fungsi pembentukan peraturan daerah," katanya.

Ia menyampaikan, dalam konteks pembentukan peraturan daerah, merujuk pada UU Nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua UU Nomor 12 tahun 2011 disebutkan bahwa perihal kewenangan pemantapan, pembulatan dan pengharmonisasian yang melekat pada tugas dan fungsi dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra selaku instansi vertikal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah. 

"Oleh sebab itu menjadi penting bagi Kantor Wilayah dan Pemerintah Daerah serta DPRD di Provinsi Sulawesi Tenggara agar dapat melaksanakan amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tersebut," ujar dia.

Selain itu, substansi Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 ini juga menegaskan bahwa kewajiban harmonisasi peraturan daerah di Kemenkumham Sultra tidak hanya Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari inisiatif pemerintah daerah tetapi juga dari DPRD.




  Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh (kiri), Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba saat diwawancara di Kendari, Kamis (18/8/2022) (ANTARA/Harianto)



Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh menilai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Perundang Undangan sangat positif karena ada perampingan mekanisme pelayanan kepada masyarakat dengan dipercepat.

Menurutnya, setiap kabupaten pasti menginginkan peraturan daerah itu berkesinambungan, pro kepada masyarakat, bisa dipertanggungjawabkan, memberikan rasa kenyamanan, rasa aman khususnya di instansi vertikal.

"Kenapa? karena peraturan itu kan lewat nanti Kementerian Hukum dan HAM jadi ketika kita buat Perda tidak boleh Perda bertentangan dengan secara hierarki, peraturan di atasnya," kata Abdurrahman.

Dia berterima kasih karena Kemenkumham memfasilitasi diskusi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Menurutnya diskusi tersebut merupakan momentum yang baik sehingga ia berharap di tahun depan dapat dibentuk pekan konstitusi hingga di seluruh kabupaten kota se-Sultra.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024