Jakarta (ANTARA) - Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan dugaan suap yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Hari ini, TAMPAK (Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan Keadilan) mendatangi KPK untuk memberikan laporan atau pengaduan terhadap masalah penyuapan atau mencoba melakukan penyuapan yang dilakukan oleh salah seorang dari stafnya Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo, ruangan tunggu Ferdy Sambo pada 13 Juli yang lalu," ucap Koordinator TAMPAK Roberth Keytimu di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Percobaan penyuapan itu, kata dia, dilakukan terhadap dua pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang pada saat itu melakukan pertemuan dengan Ferdy Sambo dalam kaitan dengan permohonan perlindungan yang dilakukan oleh Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo) dan Bharada Eliezer atau Bharada E (ajudan Ferdy Sambo).
Saat itu, Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
"Ketika itu selesai pertemuan lalu kemudian kedua staf LPSK tersebut disodorkan oleh seseorang dua amplop berwarna cokelat dan di dalamnya terdapat uang yang kira-kira tebalnya 1 centimeter, dan pada waktu itu kedua LPSK itu mereka gemetar dengan melihat dikasih amplop itu gemetar dan minta supaya dikembalikan supaya dikembalikan pulang," ucap Roberth.
"Pada saat itu, orang yang menyerahkan uang itu mengatakan bahwa itu dari bapak. Jadi dalam hal ini yang diduga itu adalah saudara Ferdy Sambo," ucapnya.
Upaya suap itu, kata dia, termasuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 jo Pasal 15 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Dalam laporannya, TAMPAK turut membawa bukti berupa kliping pemberitaan dari media daring.
Selain itu, TAMPAK juga meminta KPK untuk mengusut dugaan suap kepada sejumlah pihak lain dalam penanganan kasus kematian Brigadir J seperti kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Ma'ruf (sopir/ART), dan Bripka Ricky Rizal (RR).
"TAMPAK mengharapkan KPK melakukan langkah-langkah berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," ujarnya berharap.
Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara (kiri) bersama Komisioner Komnas HAM lainnya yakni Mohammad Choirul Anam (kanan) tiba di TKP tewasnya Brigadir J di Jakarta, Senin. (ANTARA/Muhammad Zulfikar).
Cek TKP
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengecek langsung tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Rumah Dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan.
"Kami dari Komnas HAM akan mengecek langsung di TKP," kata Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara di Jakarta, Senin.
Beka mengatakan kedatangannya untuk mengecek TKP dan menyandingkan atau membandingkan dengan data-data dan keterangan yang telah diperoleh lembaga HAM tersebut sebelumnya.
Data-data yang akan dicek tersebut misalnya terkait dengan balistik, autopsi jenazah hingga konstruksi bangunan yang ada (rumah dinas).
Ia mengatakan semua yang dicek akan diperiksa satu persatu berdasarkan dengan keterangan ajudan dan para tersangka termasuk Irjen Polisi Ferdy Sambo.
Beka menegaskan semua hal yang terkait dengan kasus kematian Brigadir J akan dicek secara detail dan menyeluruh oleh Komnas HAM.
"Pokoknya semua yang terkait dengan peristiwa yang ada, kami cek satu persatu," kata dia.
Secara detail, Beka mengaku belum mengetahui bagian seperti apa yang akan dilihat karena belum masuk ke dalam rumah. Akan tetapi, berdasarkan foto, keterangan dan informasi yang diperoleh Komnas HAM akan mengecek satu persatu.
Tidak hanya itu, Beka yang datang bersama Komisioner Komnas HAM lainnya yakni Mohammad Choirul Anam juga akan mengecek jumlah bekas tembakan dan kamera pengintai atau (CCTV).
Tim dari Komnas HAM diketahui tiba di lokasi Rumah Dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo sekitar pukul 15.09 WIB. Sebelumnya, sekitar pukul 15.00 WIB tim Inafis Polri lebih dulu datang ke lokasi TKP tewasnya Brigadir J.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ferdy Sambo dilaporkan ke KPK
"Hari ini, TAMPAK (Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan Keadilan) mendatangi KPK untuk memberikan laporan atau pengaduan terhadap masalah penyuapan atau mencoba melakukan penyuapan yang dilakukan oleh salah seorang dari stafnya Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo, ruangan tunggu Ferdy Sambo pada 13 Juli yang lalu," ucap Koordinator TAMPAK Roberth Keytimu di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Percobaan penyuapan itu, kata dia, dilakukan terhadap dua pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang pada saat itu melakukan pertemuan dengan Ferdy Sambo dalam kaitan dengan permohonan perlindungan yang dilakukan oleh Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo) dan Bharada Eliezer atau Bharada E (ajudan Ferdy Sambo).
Saat itu, Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
"Ketika itu selesai pertemuan lalu kemudian kedua staf LPSK tersebut disodorkan oleh seseorang dua amplop berwarna cokelat dan di dalamnya terdapat uang yang kira-kira tebalnya 1 centimeter, dan pada waktu itu kedua LPSK itu mereka gemetar dengan melihat dikasih amplop itu gemetar dan minta supaya dikembalikan supaya dikembalikan pulang," ucap Roberth.
"Pada saat itu, orang yang menyerahkan uang itu mengatakan bahwa itu dari bapak. Jadi dalam hal ini yang diduga itu adalah saudara Ferdy Sambo," ucapnya.
Upaya suap itu, kata dia, termasuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 jo Pasal 15 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Dalam laporannya, TAMPAK turut membawa bukti berupa kliping pemberitaan dari media daring.
Selain itu, TAMPAK juga meminta KPK untuk mengusut dugaan suap kepada sejumlah pihak lain dalam penanganan kasus kematian Brigadir J seperti kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Ma'ruf (sopir/ART), dan Bripka Ricky Rizal (RR).
"TAMPAK mengharapkan KPK melakukan langkah-langkah berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," ujarnya berharap.
Cek TKP
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengecek langsung tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Rumah Dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan.
"Kami dari Komnas HAM akan mengecek langsung di TKP," kata Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara di Jakarta, Senin.
Beka mengatakan kedatangannya untuk mengecek TKP dan menyandingkan atau membandingkan dengan data-data dan keterangan yang telah diperoleh lembaga HAM tersebut sebelumnya.
Data-data yang akan dicek tersebut misalnya terkait dengan balistik, autopsi jenazah hingga konstruksi bangunan yang ada (rumah dinas).
Ia mengatakan semua yang dicek akan diperiksa satu persatu berdasarkan dengan keterangan ajudan dan para tersangka termasuk Irjen Polisi Ferdy Sambo.
Beka menegaskan semua hal yang terkait dengan kasus kematian Brigadir J akan dicek secara detail dan menyeluruh oleh Komnas HAM.
"Pokoknya semua yang terkait dengan peristiwa yang ada, kami cek satu persatu," kata dia.
Secara detail, Beka mengaku belum mengetahui bagian seperti apa yang akan dilihat karena belum masuk ke dalam rumah. Akan tetapi, berdasarkan foto, keterangan dan informasi yang diperoleh Komnas HAM akan mengecek satu persatu.
Tidak hanya itu, Beka yang datang bersama Komisioner Komnas HAM lainnya yakni Mohammad Choirul Anam juga akan mengecek jumlah bekas tembakan dan kamera pengintai atau (CCTV).
Tim dari Komnas HAM diketahui tiba di lokasi Rumah Dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo sekitar pukul 15.09 WIB. Sebelumnya, sekitar pukul 15.00 WIB tim Inafis Polri lebih dulu datang ke lokasi TKP tewasnya Brigadir J.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ferdy Sambo dilaporkan ke KPK