Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum keluarga mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Arman Hanis menyebut kliennya meminta maaf karena sudah memicu polemik.

"Saat ini, tim kuasa hukum masih fokus menindak lanjuti proses hukum klien kami dan belum memiliki penjelasan tambahan terkait perkembangan kasus ini," kata Arman Hanis saat dihubungi, di Jakarta, Jumat.

Arman mengatakan proses hukum yang berjalan ini dipercayakannya kepada penyidik seusai mengungkapkan surat permintaan maaf yang ditulis oleh Ferdy Sambo pada Kamis malam (11/8).

Disebutkan Ferdy Sambo mengatakan sebagai manusia tentu dirinya tidak lepas dari kekhilafan sehingga dirinya secara tulus meminta maaf sebesar-besarnya kepada sesama rekan Polri, keluarga, dan masyarakat luas yang terdampak atas kasusnya.

"Saya meminta maaf akibat perbuatan saya yang memberikan infomasi yang tidak benar sehingga memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga," kata Ferdy Sambo melalui kuasa hukum Arman Hanis yang membacakan isi surat permintaan maaf tersebut.

Adapun Arman membacakan isi surat bahwa Ferdy Sambo mengaku akan kooperatif mematuhi semua proses hukum yang berlaku yang sedang berjalan dan bersedia bertanggung jawab.

Pihaknya tidak akan menambahkan spekulasi apapun hingga tepat pada waktu yang akan disampaikan di muka persidangan.

Pada akhir surat tersebut, Sambo bersedia bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah dilakukannya demi melindungi kehormatan keluarganya.

"Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," tuturnya.


Baca juga: Polisi tembak polisi, Polri: Pengakuan FS marah setelah dapat laporan dari istrinya
  Mako Brimob Kelapa Dua Depok Jawa Barat (ANTARA/Foto: Feru Lantara)

Komnas HAM
Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) mendatangi Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Pantauan ANTARA, Komnas HAM datang pada Jumat sore sekitar pukul 15.35 WIB di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, yang dipimpin oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Komisiiner Beka Ulung, dan Komisioner Mohammad Chairul Anam.

Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bersama dua tersangka lainnya, yakni Brigadir Kepala Richard Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maaruf alias KM (ART/sopir).

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Sehari sebelumnya, tim penyidik tim khusus dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) telah memeriksa Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka. Pemeriksaan di Mako Brimob pada hari Kamis (11/8), mulai pukul 11.00 hingga 18.00 WIB.

Saat ini Komnas HAM masih melakukan pemeriksaan terhadap Ferdi Sambo dan Bharada E.


Baca juga: Polisi tembak polisi, Komnas HAM periksa Ferdy Sambo dan Bharada E di Mako Brimob sore ini

Baca juga: Polisi tembak polisi, Polri selidik tersangka lain terkait kasus Brigadir J




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kuasa hukum sebut Ferdy Sambo meminta maaf karena sudah picu polemik

Pewarta : Luthfia Miranda Putri
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024