Jakarta (ANTARA) -
Penyidik Tim khusus (Timsus) Polri melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J di Mako Brimob, Klapa Dua Depok, Kamis.
 
"Hari ini, penyidik timsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen FS sebagai tersangka di Mako Brimob," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
 
Terkait pemeriksaan Ferdy Sambo, Dedi mengungkapkan bahwa, pihak tim khusus Polri berkoordinasi dengan pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang juga mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu.
 
Mengingat, pada hari ini, Komnas HAM juga menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
 
"Kemudian untuk Komnas HAM, karena hari ini ada pemeriksaan Irjen FS sebagai tersangka maka fokus tim khusus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Sehingga Irjen FS, belum bisa diperiksa Komnas HAM, karena pemeriksaan tim khusus Polri sifatnya pro justitia," kata Dedi.
 
Pemeriksaan ini kata Dedi, hanya melibatkan penyidik tim khusus, tidak ada pejabat utama tim khusus yang hadir ke Mako Brimob.
 
"Pemeriksaan (tersangka) sudah dimulai pukul 10.00 WIB," ujarnya.
 
Selain itu, kata Dedi, penyidik tim khusus juga melakukan pemeriksaan terhadap Kuat Maruf atau KM tersangka lainnya di Gedung Bareskrim Polri.
 
"Pemeriksaan kedua dilakukan kepada KM sebagai tersangka di Bareskrim," ujar jenderal bintang dua itu.
 
Menurut mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu, secara paralel pada hari yang sama, pihak Inspektorat Khusus (Irsus) Polri juga menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap satu orang penyidik yang bertugas di Polda Metro Jaya terkait kasus penembakan Brigadir J.
 
Pemeriksaan itu kata dia, dilakukan di Mabes Polri.
 
"Sedangkan Irsus, agendanya pada hari ini melakukan pemeriksaan kepada satu orang penyidik Polda Metro Jaya, pukul 10.00 WIB di Mabes Polri," ucap Dedi.
 
Penyidik tim khusus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, mereka adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf atau KM (asisten rumah tangga dan sopir Putri Candrawathi).

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana, diancam hukuman mati, maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun. Arsip - Layar gawai merekam Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana polisi tembak polisi di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras/pri.


Komnas HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI hingga Kamis pagi belum mendapatkan kepastian dari pihak kepolisian terkait jadwal pemeriksaan Irjen Pol. Ferdy Sambo terkait peristiwa kematian Brigadir J.

Anggota Komnas HAM Choirul Anam mengatakan pihaknya menjadwalkan permintaan keterangan Ferdy Sambo pada Kamis, pukul 14.00 WIB, di Jakarta.

"Sebenarnya, hari ini kami menjadwalkan permintaan keterangan Irjen (Pol) Ferdy Sambo nanti siang jam 14.00 WIB," kata Choirul Anam di Jakarta, Kamis.

Namun, Komnas HAM belum mendapatkan kabar apakah agenda permintaan keterangan tersebut bisa dilaksanakan atau tidak.

Hal itu sama dengan komunikasi sebelumnya dimana rencana permintaan keterangan terhadap Ferdy Sambo juga mengalami penundaan. Saat itu, pihak kepolisian, terutama penyidik, sedang melakukan pendalaman kasus, sehingga Komnas HAM menghormati setiap proses pendalaman yang dilakukan Polri.

Terkait materi atau substansi apa saja yang akan ditanyakan Komnas HAM kepada Ferdy Sambo, Anam mengatakan hal itu berkaitan dengan peristiwa di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri pada 8 Juli.

Selain itu, Komnas HAM juga akan menanyakan kepada Ferdy Sambo terkait temuan di Jambi, temuan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri, balistik, dan siber.

"Sebab beberapa poin penting itu menjadi bekal bagi kami untuk mendalami peristiwa ini agar lebih jelas," tambahnya.

Anam mengatakan Komnas HAM mempertimbangkan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo dilakukan di Kantor Komnas HAM di Jakarta. Hal itu karena Komnas HAM mengedepankan asas independensi dan imparsial dalam menyelidiki kasus yang diduga melanggar HAM.

Namun, karena peristiwa kematian Brigadir J sudah masuk ranah penegakan hukum, maka Komnas HAM mengizinkan jika pemeriksaan Ferdy Sambo dilakukan di luar Kantor Komnas HAM atau di Mako Brimob Depok, Jawa Barat.

"Tapi kami berharap juga bisa mengaksesnya, kan substansinya di sana (dugaan pelanggaran HAM)," ujarnya.


Baca juga: Polisi tembak polisi, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka

Baca juga: Polisi tembak polisi, Kapolri sebut Ferdy Sambo perintahkan penembakan Brigadir Joshua

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Timsus periksa Ferdy Sambo sebagai tersangka di Mako Brimob hari ini

Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024