Jakarta (ANTARA) -
DPP Partai Beringin Karya (Berkarya) hingga saat ini belum mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sekjen DPP Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa, mengatakan, partainya belum bisa daftar ke KPU karena masih ada kisruh di internalnya pasca hasil Keputusan Mahkamah Agung RI (Maret 2022) yang memenangkan kubu Muchdi Purwoprandjono hasil Munaslub tahun 2020.
 
Perjalanan kepengurusan Partai Berkarya sendiri mulai dari Ketum Mayjen TNI Purn Syamsu Djalal - Sekjen Badaruddin Andi Picunang (2016), lalu Ketum Neneng A.Tuty - Sekjen Badaruddin Andi Picunang (2016-2018).
 
Kemudian, Ketua Umum Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) - Sekjen Priyo Budi Santoso (2018-2020), lalu Mayjen TNI Purn Muchdi Purwopranjono - Sekjen Badaruddin Picunang (2020-2025).

Partai Berkarya pun kembali melaksanakan Munaslub pada Mei 2022 lalu, namun deadlock dan berakhir kisruh karena adanya penggiringan perubahan AD/ART mengarah ke manajemen otoriterisme/feodalisme yang menyumbat proses demokrasi dalam penyampaian ide dan gagasan.

Namun, lanjut dia, SK Kemenkumham tentang perubahan AD/ART dan pengurus pusat telah diterbitkan per 1 Agustus 2022 yang lalu berdasarkan kesepakatan islah kubu yang bertikai sebelumnya.
 
Tetapi, konflik internal kembali muncul di masa-masa pendaftaran peserta Pemilu 2024.
 
"Merasa ada yang tidak sesuai dengan keputusan itu beberapa personal pengurus dalam SK baru tersebut membuat rapat per 1 Agustus 2022 (hari yang sama SK diterbitkan) memberhentikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan beberapa pengurus yang pro perbaikan. Termasuk mengganti dan akan mengganti pimpinan DPW Provinsi yang tidak sejalan dengan kebijakan tersebut," kata Picunang.

Persuratan yang diterbitkan, termasuk administrasi pendaftaran ke KPU tidak melibatkan lagi sekjen.

Oleh karena itu, Picunang sebagai Sekjen mengirimkan surat keberatan kepada KPU dengan tembusan pihak terkait.

Dia menyebutkan, AD/ART Partai Berkarya mencantumkan bahwa Ketua Umum dan Sekjen dipilih dan diberhentikan di forum tertinggi pengambilan keputusan yang namanya Musyawarah Nasional (Munas) atau Munas Luar Biasa (Munaslub).
 
"Sehingga pergantian sekjen tanpa melalui Munas/Munaslub tidaklah sah," tuturnya.
 
PKPU no 4 tahun 2022 tentang verifikasi pun mengatur untuk surat menyurat dan verifikasi pimpinan partai diwakili Ketua Umum dan Sekjen atau sebutan lainnya yang sah berdasarkan SK Kemenkumham terakhir.
 
"Berdasarkan dinamika internal ini, maka pendaftaran partai calon peserta Pemilu 2024 mengalami hambatan karena adanya gonta ganti pengurus di pusat maupun daerah di masa-masa kritis dari batas akhir pendaftaran 14 Agustus 2022," kata Picunang.
   Anggota KPU RI Idham Holik. (ANTARA/)

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan dokumen pendaftaran 13 dari 18 partai politik yang mendaftar telah dinyatakan lengkap dan dapat didaftar.
 
"Jadi dari total 18 parpol yang mendaftar, 13 parpol kami nyatakan lengkap," kata Anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta Senin.
 
Sementara itu, terkait lima partai politik yang belum lengkap dokumennya menurut dia masih ada kesempatan untuk melengkapinya hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.
 
Dia mengatakan 13 partai politik yang dokumen pendaftarannya lengkap yakni PDIP, PKP, PKS, PBB, Perindo, Nasdem, PKN, Garuda, Demokrat, Gelora, Hanura, Gerindra dan PKB.
 
Sampai saat ini, menurut dia sudah ada 18 partai politik yang mendaftar ke KPU RI. Sebanyak sembilan partai politik mendaftar pada hari pertama tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.
 
Partai politik yang mendaftar pada hari pertama yakni diawali PDIP pada pukul 08.00 WIB, kemudian PKP, PKS, Partai Reformasi, PRIMA, Perindo, NasDem, PBB, Pandai.
 
Kemudian pada hari kedua tahapan pendaftaran, Partai Kebangkitan Nusantara menjadi satu-satunya partai politik yang mendaftar.
 
Lebih lanjut, pada hari ketiga hanya Partai Garuda yang mendaftar. Kemudian pada hari kelima ada Partai Demokrat yang datang ke KPU pada pukul 14.00 WIB.
 
Pada Sabtu hari keenam tahapan, KPU menerima dokumen pendaftaran Partai Demokrasi Rakyat Indonesia. Partai Gelora datang mendaftar ke KPU RI pada hari ke tujuh tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.
 
Pada Senin 8 Agustus 2022 atau hari kedelapan tahapan, Partai Republikku, Hanura, Gerindra dan PKB datang mendaftar. Gerinda dan PKB datang berbarengan ke KPU dengan arak-arakan yang menampilkan reog dan barongsai.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Partai Berkarya belum daftar ke KPU karena masih kisruh internal

Pewarta : Syaiful Hakim
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024