Kendari (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi meminta kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) baik di lingkup provinsi maupun kabupaten/kota agar mengoptimalkan pelayanan publik.

"Kita pahami bersama bahwa sebagian dari tuntutan reformasi di segala bidang adalah hak atas pelayanan yang berkualitas pada setiap diri warga negara yang diberikan oleh pemerintah," katanya saat membuka Sosialisasi dan Pendampingan Persiapan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 diselenggarakan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sultra di Kendari, Selasa.

Menurutnya, pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat harus diwujudkan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Ia menekankan setiap aparatur pemerintah mampu memahami dan menerjemahkan secara saksama tuntutan publik terhadap pelayanan prima dengan memenuhi unsur transparansi dan akuntabel yang bermuara pada kepuasan dan kepercayaan masyarakat.

"Hal tersebut menjadi indikator dan target dari penyelenggaraan pemerintahan. Untuk itu kami mengharapkan kegiatan ini dapat membawa perubahan yang signifikan dalam meningkatkan kinerja aparatur penyelenggara pelayanan publik agar lebih baik," ujar dia.

Selain itu, lebih transparan, efektif, efisien dan bertanggung jawab, khususnya di lingkup wilayah dan unit kerja masing-masing berdasarkan ketentuan dan peraturan berlaku.
  Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sultra Mastri Susilo saat memberi sambutan pada Sosialisasi dan Pendampingan Persiapan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 yang diselenggarakan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sultra di Kendari, Selasa (9/8/2022) (ANTARA/Harianto)

Kepala ORI Perwakilan Sultra Mastri Susilo mengatakan pada akhir Agustus hingga November 2022 pihaknya melakukan survei pada lima OPD lingkup provinsi dan 17 kabupaten/kota, polres se-Sultra hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) se-Sultra.

Dia menyebut lima OPD yang akan dinilai terkait pelayanan publik yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan. Pada Dinas Kesehatan kabupaten/kota, pihaknya juga akan melakukan penilaian di dua puskesmas.

Ia menjelaskan penilaian tahun ini agak berbeda dengan tahun sebelumnya. Jika pada tahun 2021 penilaian kepada kepatuhan komponen penyelenggaraan pelayanan publik, maka di tahun 2022 lebih kepada penilaian penyelenggaraan pelayanan publik.

"Artinya tahun ini kami menilai lebih holistik lebih lengkap. Pertama kita lakukan penilaian adalah dengan kompetensi penyelenggara pelayanan yang dilakukan dengan wawancara dengan melihat beberapa dokumen-dokumen regulasi yang ada di masing-masing OPD," katanya.

Penilaian kedua yaitu terkait dengan standar kepatuhan komponen pelayanan. Ketiga pemenuhan sarana dan prasarana pendukung, bahkan pihaknya juga menambahkan persepsi maladministrasi pada penilaian di tahun 2022.

Pihaknya juga akan menilai lima masyarakat secara acak terkait dengan pelayanan yang didapatkan pada suatu OPD tertentu.

Ombudsman Sultra juga akan melakukan penilaian kompetensi pengolahan pengaduan di mana setiap unit penyelenggara pelayanan wajib memiliki pengelola pengaduan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sultra Rahmad Hasan; Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Sultra Andi Renald; Kepala Pertanahan kabupaten/kota, perwakilan Kepala BIN Sultra, perwakilan Danrem 143/Haluoleo, dan perwakilan Polda Sultra dan polres se-Sulawesi Tenggara.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024