Kendari (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara menyiapkan klinik kekayaan intelektual guna memberikan perlindungan kepada karya atau ciptaan seseorang sehingga dapat meningkatkan taraf hidup, serta menghadirkan keuntungan bagi seluruh masyarakat, bangsa dan negara.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba di Kendari, Senin mengatakan klinik kekayaan intelektual bergerak (Mobile Intellectual Property Clinic) merupakan program untuk menginisiasi terwujudnya layanan-layanan untuk melindungi kekayaan intelektual bagi masyarakat Sultra.

"Kemenkumham mendukung terwujudnya perlindungan kekayaan intelektual, baik dalam bentuk pendaftaran merek, desain industri, paten, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan indikasi geografis maupun pencatatan Hak Cipta dan kekayaan intelektual komunal warisan tradisi masyarakat Sulawesi Tenggara," katanya.

Dia menyampaikan, dalam kerangka akselerasi pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual sehingga pihaknya bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mengadakan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic.

Menurutnya, dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran tersebut perlu dilaksanakan upaya berupa sosialisasi kekayaan intelektual baik itu kepada aparatur pemerintah daerah, dunia pendidikan maupun pelaku usaha.

Dengan adanya peningkatan pemahaman dan kesadaran pentingnya perlindungan atas kekayaan intelektual maka akan berdampak pada peningkatan pendaftaran kekayaan intelektual di wilayah Sulawesi Tenggara.

“Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM meresmikan sentra kekayaan intelektual di beberapa tempat dengan harapan dapat meningkatkan Pendaftaran Kekayaan Intelektual di Sulawesi Tenggara serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual," ujar dia.

Plt Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Razilu mengatakan bahwa bentuk kolaborasi dalam menciptakan ekosistem kekayaan intelektual telah masuk di Rencana Strategis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Tahun 2020-2024.

Rencana Strategis DJKI tahun 2020-2024 dan sebagai Program Unggulan DJKI 2022 telah dilaksanakan kegiatan Ditjen Kekayaan Intelektual bergerak untuk menjemput potensi-potensi Kekayaan Intelektual di daerah melalui Klinik Kekayaan Intelektual.

Dia menyampaikan, hal itu dapat mendorong potensi kekayaan intelektual di wilayah melalui pengembangan agen diseminasi kekayaan intelektual di wilayah.

Ia berharap keberadaan Klinik Kekayaan Intelektual di wilayah-wilayah Indonesia dapat mengakselerasi pencapaian tujuan dan upaya untuk benar-benar mengaktualisasikan segenap potensi besar dari kekayaan intelektual menjadi salah satu pilar penopang pembangunan dan peningkatan ekonomi nasional yang bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.

“Di sinilah kiranya salah satu misi dari Pemerintahan Presiden Joko Widodo yang ingin menjadikan negara hadir di tengah-tengah masyarakat dapat dirasakan manfaatnya oleh warga masyarakat Indonesia itu sendiri," kata Razilu.

Gubernur Sultra Ali Mazi mengapresiasi Kemenkumham Sultra yang telah menghadirkan klinik kekayaan intelektual bergerak untuk melindungi karya-karya, warisan budaya dan lainnya yang ada di Sulawesi Tenggara.

"Semoga ini memberikan sumbangsih positif bagi pembangunan ekonomi kreatif dan pelindungan khasanah tradisi budaya masyarakat Provinsi Sulawesi Tenggara," kata Ali Mazi.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024