Jayapura (ANTARA) - Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, Selasa (2/8), menjatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Danki D Brimob Wamena AKP R.

Sidang komisi kode etik yang dihadiri keluarga almarhum Bripda Diego Rumaropen itu berlangsung di Media Center Mapolda Papua, Jayapura.
 
Usai memimpin sidang, Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol. Gustav R. Urbinas menjelaskan bahwa AKP R terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
 
AKP R disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf C dan l serta Pasal 10 ayat (1) huruf a Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Dalam perkara ini, yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan senjata api yang mengakibatkan dua pucuk senpi hilang setelah OTK merampasnya. Bahkan, menyebabkan seorang anggota Brimob Bripda Diego Rumaropen meninggal dunia.
 
Keputusan PTDH, kata dia, merupakan komitmen Kapolda Papua dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan sehingga dalam sidang ini hadir pula perwakilan keluarga korban Bripda Diego Rumaropen untuk menyaksikan sidang secara langsung.
 
"Setelah dibacakan putusan PTDH, AKP R berhak mengajukan banding," kata Kombes Pol. Gustav R. Urbinas .
 
Bripda Diego Rumaropen meninggal dunia pada tanggal 20 Juni lalu saat bersama AKP R yang berburu sapi milik warga di sekitar Napua, Kabupaten Jayawijaya hingga mereka diserang dan dianiaya KKB yang rampas dua senjata api yang dibawanya.
 
Kedua senpi organik Polri yang kini di tangan KKB pimpinan Egianus Kogoya itu jenis AK101 dan SSG08.
 
Kabid Propam Polda Papua Kombes Gustav Urbinas. (ANTARA/Evarukdijati)

Sebelumnya diwartakan Polda Papua menyatakan sudah memeriksa AKP R, Komandan Kompi D Brimob Wamena, terkait dengan penyerangan orang tak dikenal yang menewaskan Bripda Diego Rumaropen dan perampasan dua senjata api organik Polri.

Kepala Bidang Propam Polda Papua Kombes Polisi Gustav Urbinas di  Jayapura, Senin, mengatakan pemeriksaan tersebut untuk mengetahui ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang oleh AKP R selaku Danki D Brimob di Wamena.

Selain itu, kata Urbinas, Polda Papua juga memeriksa Brigadir R yang bertugas sebagai pengemudi.

Mantan Kapolresta Jayapura Kota tersebut mengungkapkan Propam Polda Papua bersama Propam Polres Jayawijaya juga akan memeriksa enam anggota Brimob.

Pemeriksaan kepada keenam anggota Brimob itu terkait dengan proses penggunaan persenjataan dan amunisi. Saat ini sedang diinventarisasi senjata api dan amunisi di Kompi D Brimob Wamena.

Peluru
 
Ketika ditanya tentang amunisi yang hilang, Urbinas mengaku dua senjata api yang diambil kelompok kriminal bersenjata (KKB) itu jenis AK101 berisi peluru hampa dan peluru karet, sedangkan senjata api jenis SSG08 (sniper) berisi satu peluru.

Dari keterangan sementara terungkap bahwa senjata api jenis SSG08 awalnya berisi tiga peluru namun dua sudah digunakan untuk menembak sapi.

"Saat ini penyelidikannya terus dikembangkan guna memastikan bentuk pelanggaran yang terjadi, apakah berupa pelanggaran kode etik atau peraturan disiplin Polri, sedangkan pidana umum ditangani Direktorat Reskrimum Polda Papua," jelas Urbinas.

Insiden tewasnya anggota Brimob Polda Papua beserta hilangnya dua pucuk senjata api terjadi pada Sabtu (18/6) sekitar pukul 17.00 WIT di Distrik Napua, Kabupaten Jayawijaya.

Dua pucuk senjata api organik Polri yang dibawa lari pelaku yaitu senjata jenis AK101 dan jenis SSG08.

Insiden tersebut berawal saat AKP R dimintai tolong warga untuk menembak sapi miliknya di Napua.

AKP R bersama Bripda Diego Rumaropen kemudian ke TKP. Setelah menembak sapi -- namun sebelum menuju lokasi sapi yang ditembak -- AKP R menitipkan senjata api yang dibawa kepada korban Bripda Diego Rumaropen.

Beberapa saat kemudian datang sekelompok warga dan menyerang korban hingga Diego meninggal. Sekelompok orang tersebut lalu merampas dua senjata api tersebut.

Baca juga: Polda Papua periksa Danki D Brimob Wamena terkait insiden tewaskan Bripda Diego Rumaropen


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sidang Komisi Kode Etik putuskan mantan Danki Brimob Wamena di-PTDH

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024