Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyebutkan bahwa sampai saat ini warga binaan hingga narapidana masih bisa mengendalikan jaringan narkoba dari balik rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas).

Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Kenedy di Jakarta, Rabu, menjelaskan bahwa pengedar maupun pemakai narkoba yang sudah ditahan masih bisa melakukan transaksi, maupun pengendalian dari lapas atau rutan.

"Mereka yang ada di dalam lapas masih mengendalikan. Ini kami juga sudah koordinasi, bekerja sama dengan Kemenkumham untuk mengeliminasi para pengendali (narkoba) yang ada di lapas ini," kata Kenedy.

Kenedy menjelaskan bahwa pengedar atau pengguna masih memiliki jaringan, bahkan dari luar negeri untuk mengendalikan peredaran dan transaksi.

Kennedy juga tidak merinci, bagaimana pada narapidana itu bisa mengendalikan bisnis narkobanya dari dalam rutan atau lapas.

Oleh karena itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham untuk menyisir narapidana dan warga binaan yang masih memiliki komunikasi dengan jaringan narkoba.

BNN pun sudah memetakan sejumlah wilayah yang menjadi pemasok barang haram terutama jenis sabu dan ganja, antara lain Aceh, Riau dan Sumatra Utara.

Sementara itu, berdasarkan hasil survei yang dilakukan BNN dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), pengguna narkoba berusia antara 15 sampai 59 tahun.

"Dari itu semua, umur-umur produktif yang sangat banyak penggunanya, mulai dari umur 20 sampai 40 (tahun) itu sangat banyak," kata Kenedy.

Ia menambahkan bahwa prevalensi pengguna narkoba di atas satu tahun meningkat dari 1,8 persen terhadap jumlah penduduk Indonesia pada 2019, menjadi 1,95 persen pada 2022.

  Lapas Kelas IIA Kendari saat merilis dua narapidana diduga berupaya menyelundupkan paket sabu-sabu, Ahad (24/7/2022) (ANTARA/Harianto)

Sebelumnya Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Kendari, Sulawesi Tenggara, menggagalkan upaya penyelundupan paket narkotika jenis sabu-sabu ke dalam lapas yang dilakukan dua narapidana (napi).

Plt. Kepala Lapas Kelas IIA Kendari I Gede Artayasa di Kendari, Ahad, mengatakan upaya penyelundupan sebanyak 32 paket sabu-sabu digagalkan oleh petugas lapas pada Sabtu (23/7) sekitar pukul 13.40 Wita.

"Memang benar telah terjadi penyelundupan sabu-sabu oleh narapidana yang ditemukan di celana saku kanan," kata I Gede.

Dia menjelaskan penggagalan tersebut bermula ketika dua narapidana berinisial S dan MI sedang diperbantukan di loket atau pos pendaftaran pelayanan titipan barang bagi pengunjung.

Ketika diberi tugas di loket tersebut, S bertemu dengan seorang wanita. Melihat kejadian tersebut, petugas layanan kunjungan mencurigainya. Bersama personel Pengamanan Pintu Utama (P2U), petugas kemudian menggeledah pakaian S.

"Dari hasil penggeledahan di pakaian S ditemukan dua bungkusan yang berisi 25 paket kecil seberat 15,68 gram dan tujuh paket kecil diduga sabu-sabu seberat 5,7 gram," jelas dia.

Dia menegaskan tidak ada pegawai Lapas Kelas IIA Kendari yang terlibat dalam penyelundupan sabu tersebut. Pihaknya kemudian melakukan koordinasi bersama BNNP Sultra terkait barang bukti dan pendalaman terhadap dua narapidana.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra Muslim mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba di dalam lingkungan lapas.

“Ini adalah sebuah keberhasilan dan komitmen bersama untuk memberantas peredaran narkotika dan saya mengucapkan terima kasih kepada petugas Lapas Kendari yang mempunyai integritas sebagai petugas pemasyarakatan," kata Muslim.

Barang bukti yang diduga sabu-sabu tersebut saat ini telah diserahkan kepada BNNP Sultra.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BNN sebut narapidana masih kendalikan narkoba dari balik tahanan

Pewarta : Mentari Dwi Gayati
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024