Jakarta (ANTARA) - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan bahwa penembakan istri Kopda M menggunakan senjata rakitan, dan kini pelakunya sudah ditangkap.
"Senjata yang dipakai adalah senjata rakitan," kata Jenderal Andika, di Mabes TNI, Jakarta, Minggu.
Dia menjelaskan kepolisian bersama TNI telah menangkap lima pelakunya, salah satunya berperan menyediakan senjata api.
Ia menegaskan akan memberikan hukuman maksimal antara lain adalah Pasal 340, termasuk Pasal 53 jo Pasal 340 KUHP, sehingga dipastikan semua pasal yang bisa dikenakan.
"Kami pastikan masalah ini ditangani secara proporsional," ujarnya pula.
Andika mengatakan pihaknya masih mencari suami korban, Kopda M yang masih menghilang. Karena semua keterangan saksi menuju suami korban.
"Yang jelas tidak akan berhenti, kami sudah menghubungi berbagai pihak," katanya lagi.
Sebelumnya dilaporkan, polisi meringkus eksekutor dalam peristiwa penembakan Rina Wulandari, istri anggota TNI di Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Tim gabungan Polda Jawa Tengah menangkap salah satu penembak istri anggota TNI," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, di Semarang, Jumat (22/7).
Selain itu, petugas juga mengamankan satu pucuk senjata api yang diduga digunakan untuk menembak korban.
Meski demikian, Irwan belum menjelaskan detail identitas pelaku maupun kronologis penangkapan.
Rina Wulandari (34), istri seorang anggota TNI, ditembak orang tak dikenal di depan rumahnya, Jalan Cemara III, Banyumanik, Kota Semarang, Senin (18/7).
Baca juga: Panglima TNI duga seorang prajurit terlibat penembakan istrinya di Semarang
Baca juga: Diselidiki, penembakan terhadap istri anggota TNI di Semarang
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Panglima TNI sebut senjata rakitan dipakai menembak istri Kopda M
"Senjata yang dipakai adalah senjata rakitan," kata Jenderal Andika, di Mabes TNI, Jakarta, Minggu.
Dia menjelaskan kepolisian bersama TNI telah menangkap lima pelakunya, salah satunya berperan menyediakan senjata api.
Ia menegaskan akan memberikan hukuman maksimal antara lain adalah Pasal 340, termasuk Pasal 53 jo Pasal 340 KUHP, sehingga dipastikan semua pasal yang bisa dikenakan.
"Kami pastikan masalah ini ditangani secara proporsional," ujarnya pula.
Andika mengatakan pihaknya masih mencari suami korban, Kopda M yang masih menghilang. Karena semua keterangan saksi menuju suami korban.
"Yang jelas tidak akan berhenti, kami sudah menghubungi berbagai pihak," katanya lagi.
Sebelumnya dilaporkan, polisi meringkus eksekutor dalam peristiwa penembakan Rina Wulandari, istri anggota TNI di Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Tim gabungan Polda Jawa Tengah menangkap salah satu penembak istri anggota TNI," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, di Semarang, Jumat (22/7).
Selain itu, petugas juga mengamankan satu pucuk senjata api yang diduga digunakan untuk menembak korban.
Meski demikian, Irwan belum menjelaskan detail identitas pelaku maupun kronologis penangkapan.
Rina Wulandari (34), istri seorang anggota TNI, ditembak orang tak dikenal di depan rumahnya, Jalan Cemara III, Banyumanik, Kota Semarang, Senin (18/7).
Baca juga: Panglima TNI duga seorang prajurit terlibat penembakan istrinya di Semarang
Baca juga: Diselidiki, penembakan terhadap istri anggota TNI di Semarang
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Panglima TNI sebut senjata rakitan dipakai menembak istri Kopda M