Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Badan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Muna Barat Bakhrun Laemaka Siharis menyebut mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto pernah menagih komitmen Rp900 juta yang belum dibayar oleh kabupaten tersebut.
"Saya bacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Saudara poin 8. 'Ardian pernah bicara kepada saya bahwa kabupaten Muna Barat masih ada kekurangan dari komitmen fee Sekretaris Dinas Perumahan Muna Barat, saat saya mengurus DAK 2018 yang harus diberikan kepada M. Ardian. Selain itu, M. Ardian meinta uang sejumlah Rp900 juta untuk memperlancar pengurusan pinjaman saat saya bertemu dengan M. Ardian di ruang kerjanya. Permintaan uang itu disampaikan langsung kepada saya saat saya menghadap di ruang kerja. Terhadap permintaan itu saya jawab nanti saya akan koordinasikan dengan pimpinan', keterangan ini bagaimana?" kata jaksa penuntut umum (JPU) Budiman Abdul Karib di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
"Terhadap pertemuan dengan Pak Ardian secara umum terkait dengan pinjaman daerah, tadi diutarakan hal-hal komitmen yang harus diberikan tetapi di luar pinjaman daerah," jawab Bakhrun.
Bakhrun bersaksi untuk dua orang terdakwa, yaitu mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto yang didakwa mendapatkan suap sebesar Rp1,5 miliar dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M. Syukur Akbar yang mendapat suap Rp175 juta dari Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya dan L.M. Rusdianto Emba terkait dengan persetujuan dana pinjaman PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada tahun 2021.
"Rp900 juta terkait dengan komitmen apa?" tanya jaksa.
"Itu komitmen yang dilakukan beliau dengan orang lain, hanya hal itu disampaikan kepada saya, jadi jawaban saya akan sampaikan kepada pimpinan," jawab Bakhrun.
"Jadi, ini semacam informasi?" tanya jaksa.
"Siap," jawab Bakhrun.
Bakhrun mengaku pernah bertemu dengan Ardian pada bulan Februari 2021 di kantor Ardian di Kemendagri.
"Terkait dengan aturan-aturan dan hal yang harus dipersiapkan dalam PEN daerah tetapi tidak ada bicara fee, hanya disampaikan ada komitmen dari Muna Barat yang harus diselesaikan," ungkap Bakhrun.
Dalam dakwaan disebutkan pada tanggal 23 Mei 2021 Ardian bertemu dengan Laode M. Syukur, kemudian mengatakan, "Bro, ikuti saja seperti Muna (Kabupaten Muna) yang sudah pernah dapat itu."
Arsip - Suasana sidang kasus suap persetujuan usulan dana Pemuliha Ekonomi Nasional (PEN) 2021 untuk Pemkab Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30-6-2022). ANTARA/Gracia Simanjuntak
"Pak Syukur mengatakan 'Ini ada titipan untuk Pak Dirjen, sudah berkoordinasi dengan Pak Dirjen'. Lalu saya katakan kalau sudah koordinasi dengan Pak Dirjen, langsung ke Pak Dirjen saja tapi dia meyakinkan saya dengan menunjukkan chat WhatsApp dengan menunjukkan tulisan 'titip sama Ochta'. Lalu Pak Syukur mengeluarkan amplop cokelat dari saku, katanya dolar Singapura," kata Ochtavian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Ochtavian bersaksi untuk dua orang terdakwa, yaitu mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto yang didakwa mendapatkan suap sebesar Rp1,5 miliar dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M. Syukur Akbar yang mendapat suap Rp175 juta dari Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya dan L.M. Rusdianto Emba terkait dengan persetujuan dana pinjaman PEN untuk kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Yang dimaksud Syukur adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M. Syukur Akbar yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
"Dia (Syukur) datang pada tanggal 20 Juni 2021, sekitar pukul 20.00. Saat itu Pak Ardian sedang isoman karena kena COVID-19 pulang dari Jayapura," ungkap Ochta.
Ochta percaya saja dengan pernyataan Syukur mengenai titipan tersebut karena pernah beberapa kali bertemu dengan Syukur di Kantor Kemendagri untuk melakukan konsultasi pinjaman dana daerah.
"Amplop berisi uang lalu saya taruh di lemari. Besok paginya, pada hari Senin saya bawa ke kantor bersama dengan dokumen-dokumen lain yang diminta Pak Dirjen untuk dibawa ke kediaman untuk ditandatangani, lalu saya antar ke kediaman Pak Dirjen," tambah Ochta.
Amplop berisi uang tersebut juga disatukan Ochta ke dokumen-dokumen yang dibawa ke kediaman. Ochta datang ke kediaman Ardian bersama dengan Bagas Azis yang juga adalah ajudan Ardian.
"Kami lalu ke lantai dua, kemudian saya letakkan di meja bersama dokumen lain. Hanya bicara soal COVID-19 dan saya tanya bagaimana kondisinya, kemudian beliau bilang makasih dan jangan lupa cuci tangan jadi goody bag dan semua dokumen ditinggal saja di situ semuanya," jelas Ochta.
Ochta pun mengaku pernah diarahkan oleh Ardian untuk tidak mengakui bahwa isi amplop adalah uang dolar Singapura.
"Saat diperiksa, pernah ada kami hanya komuniksi berdua antara saya dan Pak Dirjen. Pak Dirjen tanya, 'Apa saja yang ditanyakan penyidik?'. Saya sampaikan, intinya saya sudah sampaikan titipan sudah disampaikan kepada Bapak. Terus Bapak tanya 'Kamu kasih tahu apa isinya?'. Saya tidak kasih tahu. Bapak bilang 'Oh kalau kamu bilang kamu tahu itu isinya, nanti berhentinya di kamu, jadi sebaiknya kamu bilang tidak tahu biar berhentinya ke Syukur'," cerita Ochta.
Selain pernah meminta Ochta untuk tidak mengakui isi amplop berisi dolar Singapura, Ochta juga mengaku Ardian pernah meminta agar waktu pemberian amplop disamakan dengan waktu Kasubdit Ditjen Bina Keuangan Daerah bernama Ana.
"Padahal, yang diberikan Bu Ana itu dokumen, bukan amplop," ungkap Ochta.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa pada tanggal 18 Juni 2021, Laode M. Syukur menukarkan uang sebesar Rp1,5 miliar menjadi 131.000 dolar SIngapura, kemudian dimasukkan ke dalam amplop warna cokelat.
Selanjutnya Laode M. Syukur menghubungi Ardian melalui telepon dan menanyakan, "Bagaimana dengan rekomendasi PEN Kolaka Timur, bro?" Lalu dijawab Ardian, "Belum bro, minggu ini ya".
Laode M. Syukur lantas mengatakan, "Ini dari teman-teman menyampaikan kesanggupan komitmennya."
Ia lantas menjawab, "Saya sedang isoman, kasihkan kepada Okta saja atau Ibu Ana."
Atas arahan Ardian tersebut, pada tanggal 20 Juni 2021 sekitar 19.40 WIB, Laode M. Syukur menyerahkan uang 131.000 dolar Singapura dalam amplop warna cokelat kepada ajudan Ardian bernama Ochtavian Runia Pelealu di kamar kosnya yaitu di Jalan Pintu Air V No.33A Pasar Baru, Jakarta Pusat untuk diberikan kepada Ardian.
Pada tanggal 21 Juni 2021, Ochtavian bersama rekannya Bagas Azis membawa uang tersebut yang disatukan dengan berkas lain di dalam goody bag ke rumah Ardian kemudian dengan ditemani Muhammad Dani (sopir pribadi Ardian) naik ke lantai 2, lalu Ochtavian menyampaikan kepada Ardian.
"Pak ini ada dokumen dan titipan dari Kak Syukur Akbar," katanya, lantas dijawab, "Simpan saja di meja."
Selanjutnya Ochtavian meletakkan uang dan berkas lainnya tersebut di meja.
Masih pada hari yang sama sekitar pukul 10.30 WIB, Ochtavian melaporkan melalui telepon WhatsApp kepada Laode M. Syukur bahwa uang telah diterima Ardian. Selain itu, Ardian juga menghubungi Laode M. Syukur video call WhatsApp", kemudian mengatakan sambil menunjukkan jempol tangannya, "Bro, sudah saya terima dari Octa."
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Saksi sebut eks Dirjen Kemendagri tagih Rp900 juta dari Muna Barat
"Saya bacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Saudara poin 8. 'Ardian pernah bicara kepada saya bahwa kabupaten Muna Barat masih ada kekurangan dari komitmen fee Sekretaris Dinas Perumahan Muna Barat, saat saya mengurus DAK 2018 yang harus diberikan kepada M. Ardian. Selain itu, M. Ardian meinta uang sejumlah Rp900 juta untuk memperlancar pengurusan pinjaman saat saya bertemu dengan M. Ardian di ruang kerjanya. Permintaan uang itu disampaikan langsung kepada saya saat saya menghadap di ruang kerja. Terhadap permintaan itu saya jawab nanti saya akan koordinasikan dengan pimpinan', keterangan ini bagaimana?" kata jaksa penuntut umum (JPU) Budiman Abdul Karib di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
"Terhadap pertemuan dengan Pak Ardian secara umum terkait dengan pinjaman daerah, tadi diutarakan hal-hal komitmen yang harus diberikan tetapi di luar pinjaman daerah," jawab Bakhrun.
Bakhrun bersaksi untuk dua orang terdakwa, yaitu mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto yang didakwa mendapatkan suap sebesar Rp1,5 miliar dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M. Syukur Akbar yang mendapat suap Rp175 juta dari Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya dan L.M. Rusdianto Emba terkait dengan persetujuan dana pinjaman PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada tahun 2021.
"Rp900 juta terkait dengan komitmen apa?" tanya jaksa.
"Itu komitmen yang dilakukan beliau dengan orang lain, hanya hal itu disampaikan kepada saya, jadi jawaban saya akan sampaikan kepada pimpinan," jawab Bakhrun.
"Jadi, ini semacam informasi?" tanya jaksa.
"Siap," jawab Bakhrun.
Bakhrun mengaku pernah bertemu dengan Ardian pada bulan Februari 2021 di kantor Ardian di Kemendagri.
"Terkait dengan aturan-aturan dan hal yang harus dipersiapkan dalam PEN daerah tetapi tidak ada bicara fee, hanya disampaikan ada komitmen dari Muna Barat yang harus diselesaikan," ungkap Bakhrun.
Dalam dakwaan disebutkan pada tanggal 23 Mei 2021 Ardian bertemu dengan Laode M. Syukur, kemudian mengatakan, "Bro, ikuti saja seperti Muna (Kabupaten Muna) yang sudah pernah dapat itu."
Ochtavian Runia Pelealu selaku mantan ajudan bekas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto mengakui pernah mengantarkan uang dolar Singapura dalam amplop untuk atasannya.
"Pak Syukur mengatakan 'Ini ada titipan untuk Pak Dirjen, sudah berkoordinasi dengan Pak Dirjen'. Lalu saya katakan kalau sudah koordinasi dengan Pak Dirjen, langsung ke Pak Dirjen saja tapi dia meyakinkan saya dengan menunjukkan chat WhatsApp dengan menunjukkan tulisan 'titip sama Ochta'. Lalu Pak Syukur mengeluarkan amplop cokelat dari saku, katanya dolar Singapura," kata Ochtavian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Ochtavian bersaksi untuk dua orang terdakwa, yaitu mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto yang didakwa mendapatkan suap sebesar Rp1,5 miliar dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M. Syukur Akbar yang mendapat suap Rp175 juta dari Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya dan L.M. Rusdianto Emba terkait dengan persetujuan dana pinjaman PEN untuk kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Yang dimaksud Syukur adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M. Syukur Akbar yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
"Dia (Syukur) datang pada tanggal 20 Juni 2021, sekitar pukul 20.00. Saat itu Pak Ardian sedang isoman karena kena COVID-19 pulang dari Jayapura," ungkap Ochta.
Ochta percaya saja dengan pernyataan Syukur mengenai titipan tersebut karena pernah beberapa kali bertemu dengan Syukur di Kantor Kemendagri untuk melakukan konsultasi pinjaman dana daerah.
"Amplop berisi uang lalu saya taruh di lemari. Besok paginya, pada hari Senin saya bawa ke kantor bersama dengan dokumen-dokumen lain yang diminta Pak Dirjen untuk dibawa ke kediaman untuk ditandatangani, lalu saya antar ke kediaman Pak Dirjen," tambah Ochta.
Amplop berisi uang tersebut juga disatukan Ochta ke dokumen-dokumen yang dibawa ke kediaman. Ochta datang ke kediaman Ardian bersama dengan Bagas Azis yang juga adalah ajudan Ardian.
"Kami lalu ke lantai dua, kemudian saya letakkan di meja bersama dokumen lain. Hanya bicara soal COVID-19 dan saya tanya bagaimana kondisinya, kemudian beliau bilang makasih dan jangan lupa cuci tangan jadi goody bag dan semua dokumen ditinggal saja di situ semuanya," jelas Ochta.
Ochta pun mengaku pernah diarahkan oleh Ardian untuk tidak mengakui bahwa isi amplop adalah uang dolar Singapura.
"Saat diperiksa, pernah ada kami hanya komuniksi berdua antara saya dan Pak Dirjen. Pak Dirjen tanya, 'Apa saja yang ditanyakan penyidik?'. Saya sampaikan, intinya saya sudah sampaikan titipan sudah disampaikan kepada Bapak. Terus Bapak tanya 'Kamu kasih tahu apa isinya?'. Saya tidak kasih tahu. Bapak bilang 'Oh kalau kamu bilang kamu tahu itu isinya, nanti berhentinya di kamu, jadi sebaiknya kamu bilang tidak tahu biar berhentinya ke Syukur'," cerita Ochta.
Selain pernah meminta Ochta untuk tidak mengakui isi amplop berisi dolar Singapura, Ochta juga mengaku Ardian pernah meminta agar waktu pemberian amplop disamakan dengan waktu Kasubdit Ditjen Bina Keuangan Daerah bernama Ana.
"Padahal, yang diberikan Bu Ana itu dokumen, bukan amplop," ungkap Ochta.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa pada tanggal 18 Juni 2021, Laode M. Syukur menukarkan uang sebesar Rp1,5 miliar menjadi 131.000 dolar SIngapura, kemudian dimasukkan ke dalam amplop warna cokelat.
Selanjutnya Laode M. Syukur menghubungi Ardian melalui telepon dan menanyakan, "Bagaimana dengan rekomendasi PEN Kolaka Timur, bro?" Lalu dijawab Ardian, "Belum bro, minggu ini ya".
Laode M. Syukur lantas mengatakan, "Ini dari teman-teman menyampaikan kesanggupan komitmennya."
Ia lantas menjawab, "Saya sedang isoman, kasihkan kepada Okta saja atau Ibu Ana."
Atas arahan Ardian tersebut, pada tanggal 20 Juni 2021 sekitar 19.40 WIB, Laode M. Syukur menyerahkan uang 131.000 dolar Singapura dalam amplop warna cokelat kepada ajudan Ardian bernama Ochtavian Runia Pelealu di kamar kosnya yaitu di Jalan Pintu Air V No.33A Pasar Baru, Jakarta Pusat untuk diberikan kepada Ardian.
Pada tanggal 21 Juni 2021, Ochtavian bersama rekannya Bagas Azis membawa uang tersebut yang disatukan dengan berkas lain di dalam goody bag ke rumah Ardian kemudian dengan ditemani Muhammad Dani (sopir pribadi Ardian) naik ke lantai 2, lalu Ochtavian menyampaikan kepada Ardian.
"Pak ini ada dokumen dan titipan dari Kak Syukur Akbar," katanya, lantas dijawab, "Simpan saja di meja."
Selanjutnya Ochtavian meletakkan uang dan berkas lainnya tersebut di meja.
Masih pada hari yang sama sekitar pukul 10.30 WIB, Ochtavian melaporkan melalui telepon WhatsApp kepada Laode M. Syukur bahwa uang telah diterima Ardian. Selain itu, Ardian juga menghubungi Laode M. Syukur video call WhatsApp", kemudian mengatakan sambil menunjukkan jempol tangannya, "Bro, sudah saya terima dari Octa."
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Saksi sebut eks Dirjen Kemendagri tagih Rp900 juta dari Muna Barat