Baubau (ANTARA) - Pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Baubau, Sulawesi Tenggara, menyebut saat ini proses rencana pengelolaan pelabuhan Murhum daerah itu untuk dipihak ketigakan atau Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) sudah sampai ditingkat Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Kepala KSOP Kelas II Baubau, Jasra Yuzi Irawan, di Baubau, Selasa, mengatakan bahwa di Bappenas nanti akan digodok seperti apa konsepnya apakah dalam bentuk konsensi atau seperti apa.
"Ini sekarang kita lagi membuat namanya KSIP (Kerja Sama Pemerintah Infrastruktur-nya), jadi infrastruktur mana yang akan kita pihak ketigakan. Contoh dermaga, lapangan penumpukan, terminal penumpang, pintu masuk (gate), alat bongkar muat seperti fork lift, dan reach stacker," katanya.
Sehingga terkait hal itu, ungkap dia, tim konsultan dari kantor pusat sudah ada menilai secara finansial berapa nilai aset negara yang akan di pihak ketigakan itu. Sedangkan yang tetap dipertahankan seperti kantor dan kendaraan dinas.
"Jadi sudah dihitung, kalau sudah selesai (dipusat) baru ditenderkan ke pihak ketiga, nanti pihak ketiga akan mengajukan penawaran, dan prosesnya dipusat," ujarnya.
Untuk pengelolaan pelabuhan nanti, kata Jasra, pihak ketiga itu bisa Badan Usaha Milik Negara (BUMN), swasta, maupun perusahaan asing yang bergerak dibidang kepelabuhanan tetapi saham kepemilikan masuk 51 persen Indonesia.
"Kalau sudah KPBU (pihak ketiga) maka pengelolaan bukan lagi KSOP, kami hanya regulasi. Jadi mungkin keberadaan atau tugas kita hanya sebagai mengawasi kinerja pelabuhan, baik mengawasi pelayanan, embarkasi debarkasi penumpang dan aspek keselamatan pelayaran," ujarnya.
Selain KPBU, lanjut dia, juga ada yang namanya Peralihan Personel, Pendanaan Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D), dimana hal itu pemerintah pusat akan melimpahkan beberapa pelabuhan baik personel dan infrastrukturnya ke pemerintah daerah yang statusnya sebagai pelabuhan pengumpan.
"Jadi yang diserahkan ke daerah itu yang kategori pelabuhan pengumpan lokal dan pengumpan regional. Kalau status pengumpan regional akan dilimpahkan ke provinsi, kalau untuk pengumpan lokal akan dilimpahkan ke kabupaten/kota. Contohnya seperti (pelabuhan) Lawele, Lasalimu, dan Siompu itu kan pelabuhan lokal, sedangkan kalau (pelabuhan) Pasarwajo itu pengumpan regional, jadi itu akan dilimpahkan ke pemda," ujarnya.
Status pelabuhan pengumpan yang akan dilimpahkan ke pemerintah daerah itu, kata Jasra, sudah ada Dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN).
Dalam proses pengelolaan pelabuhan Murhum Baubau itu, lanjut dia, diharapkan awal-awal pada 2023 sudah mulai berjalan. "Mungkn target 2022 sudah bisa selesai (prosesnya)," imbuhnya.
Kepala KSOP Kelas II Baubau, Jasra Yuzi Irawan, di Baubau, Selasa, mengatakan bahwa di Bappenas nanti akan digodok seperti apa konsepnya apakah dalam bentuk konsensi atau seperti apa.
"Ini sekarang kita lagi membuat namanya KSIP (Kerja Sama Pemerintah Infrastruktur-nya), jadi infrastruktur mana yang akan kita pihak ketigakan. Contoh dermaga, lapangan penumpukan, terminal penumpang, pintu masuk (gate), alat bongkar muat seperti fork lift, dan reach stacker," katanya.
Sehingga terkait hal itu, ungkap dia, tim konsultan dari kantor pusat sudah ada menilai secara finansial berapa nilai aset negara yang akan di pihak ketigakan itu. Sedangkan yang tetap dipertahankan seperti kantor dan kendaraan dinas.
"Jadi sudah dihitung, kalau sudah selesai (dipusat) baru ditenderkan ke pihak ketiga, nanti pihak ketiga akan mengajukan penawaran, dan prosesnya dipusat," ujarnya.
Untuk pengelolaan pelabuhan nanti, kata Jasra, pihak ketiga itu bisa Badan Usaha Milik Negara (BUMN), swasta, maupun perusahaan asing yang bergerak dibidang kepelabuhanan tetapi saham kepemilikan masuk 51 persen Indonesia.
"Kalau sudah KPBU (pihak ketiga) maka pengelolaan bukan lagi KSOP, kami hanya regulasi. Jadi mungkin keberadaan atau tugas kita hanya sebagai mengawasi kinerja pelabuhan, baik mengawasi pelayanan, embarkasi debarkasi penumpang dan aspek keselamatan pelayaran," ujarnya.
Selain KPBU, lanjut dia, juga ada yang namanya Peralihan Personel, Pendanaan Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D), dimana hal itu pemerintah pusat akan melimpahkan beberapa pelabuhan baik personel dan infrastrukturnya ke pemerintah daerah yang statusnya sebagai pelabuhan pengumpan.
"Jadi yang diserahkan ke daerah itu yang kategori pelabuhan pengumpan lokal dan pengumpan regional. Kalau status pengumpan regional akan dilimpahkan ke provinsi, kalau untuk pengumpan lokal akan dilimpahkan ke kabupaten/kota. Contohnya seperti (pelabuhan) Lawele, Lasalimu, dan Siompu itu kan pelabuhan lokal, sedangkan kalau (pelabuhan) Pasarwajo itu pengumpan regional, jadi itu akan dilimpahkan ke pemda," ujarnya.
Status pelabuhan pengumpan yang akan dilimpahkan ke pemerintah daerah itu, kata Jasra, sudah ada Dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN).
Dalam proses pengelolaan pelabuhan Murhum Baubau itu, lanjut dia, diharapkan awal-awal pada 2023 sudah mulai berjalan. "Mungkn target 2022 sudah bisa selesai (prosesnya)," imbuhnya.