Kendari (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melakukan rehabilitasi terhadap 39 orang pecandu narkoba kategori sedang hingga berat periode Januari hingga 30 Juni 2022.

Koordinator Rehabilitasi BNN Sultra La Mala saat diwawancara melalui telepon dari Kendari, Senin, mengatakan pecandu yang menjalani rehabilitasi di klinik BNN setempat dilakukan dengan metode rawat jalan termasuk ada beberapa yang dirujuk untuk rawat inap agar bisa terlepas dari ketergantungan obat-obat terlarang.

"Periode 1 Januari sampai 30 Juni 2022, pecandu yang kami rehabilitasi di Klinik BNN itu ada 39 orang dengan rincian 31 laki-laki dan delapan perempuan, terbagi dua kategori, yakni pecandu sedang dan ada yang berat," katanya pula.

Dia menyampaikan untuk pecandu narkoba kategori sedang sebanyak 33 orang, dilakukan rehabilitasi dengan metode rawat jalan di Klinik BNN Sultra, dengan harapan agar mereka bisa terlepas dari barang haram tersebut.

Sedangkan bagi pecandu dengan kategori berat tercatat enam orang. Tiga di antaranya dikirim ke Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan untuk menjalani rawat inap, sedang tiga orang lainnya direhabilitasi di BNN Sultra.

Ia menyebut rata-rata para pecandu kecanduan narkotika jenis sabu-sabu, selebihnya ganja dan narkotika sintetik. Kategori usia para pecandu yakni 10-20 tahun delapan orang; usia 21-30 tahun 15 orang; usia 31-40 tahun sebanyak 14 orang; dan usia 41-50 tahun tercatat dua orang.

Dia menjelaskan, pecandu yang menjalani rehabilitasi datang sendiri ataupun diantar keluarganya serta rujukan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra dan Satuan Reserse Narkoba Polres kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara.

"Status klien yang menjalani rehabilitasi adalah voluntary atau sukarela. Datang sendiri dan atau diantar keluarga 25 orang, diantar personel Polres Konawe Utara tiga orang, diantar personel Polres Konawe Selatan tujuh orang, diantar personel Polda Sultra empat orang," ujar dia pula.

Ia menegaskan, pecandu yang menjalani rehabilitasi dipastikan gratis dan bebas dari jeratan hukum karena dijamin Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 pecandu wajib direhabilitasi.

"Bagi pecandu, kami mengajak agar melaporkan diri ke layanan pusat rehabilitasi yang telah disediakan seperti klinik BNN Sultra, BNN Kendari, itu dipastikan bebas jerat hukum," kata dia lagi.

Selain itu, pecandu juga dapat melaporkan dirinya di beberapa puskesmas milik Pemerintah Kota Kendari, di antaranya Puskesmas Kemaraya, Puuwatu, Lepo-Lepo, Mokoau, Poasia, Kandai, Puuwatu dan Mekar, termasuk di Rumah Sakit Kota Kendari, dan Rumah Sakit Bahteramas.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BNN Sultra merehabilitasi 39 pecandu narkoba kategori sedang dan berat

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024