Kendari (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara memberikan edukasi soal hukum kepada kalangan pelajar di SMPN 13 Kendari melalui Program Jaksa Masuk Sekolah.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra Noer Adi di Kendari, Senin, mengatakan pihaknya memberikan materi tentang tugas pokok dan fungsi kejaksaan, bahaya, serta konsekuensi hukum penyalahgunaan narkotika kepada 50 pelajar di sekolah tersebut.

"Dalam program ini, kami memberikan imbauan agar para siswa SMPN 13 Kendari tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika karena dapat merusak diri sendiri dan ada konsekuensi hukumnya jika tertangkap menggunakan atau mengedarkan barang haram tersebut," katanya.

Dia meminta para siswa SMPN 13 Kendari di Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu, Kendari untuk tidak coba-coba mengonsumsi narkotika karena ada pasal pidana yang bisa menjerat para pengguna maupun pengedar.

"Lebih baik rajin berolahraga dan rajin belajar agar menjadi generasi masa depan yang unggul dan dapat berkontribusi bagi bangsa dan negara," ujar dia.

Sementara itu Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Dody menyampaikan bahaya menggunakan media sosial menurut UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Dia mengajak para siswa agar menggunakan media sosial dengan bijak, lebih teliti, dan ketika mendapatkan informasi di media sosial harus cek dan ricek terlebih dahulu kebenarannya sebelum disebar luaskan informasi tersebut.

"Semua itu agar kita tidak menjadi korban penyebaran berita bohong atau kabar bohong yang membanjiri media sosial saat ini," ujarnya.

Dody mengingatkan jika menyebarkan berita bohong atau kabar bohong di media sosial apalagi mencemarkan nama baik seseorang, memuat postingan yang mengadu domba, dan menyinggung SARA, maka dapat dikenakan pidana sesuai UU ITE.

"Jadi adik-adik siswa dan siswi SMPN 13 Kendari harus bijak dalam bermedia sosial," ucap dia.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra Noer Adi dan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Dody menjadi pemateri dalam kegiatan tersebut.

Materi yang disampaikan di hadapan puluhan pelajar dan tenaga pendidik SMPN 13 Kendari ini mengenai tugas fungsi Kejaksaan, bahaya, konsekuensi hukum  penyalahgunaan narkotika, dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024