Kendari (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara menangkap sindikat diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (ranmor) spesialis jenis trail di rumah indekos wilayah tersebut.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturraahman saat merilis kasus tersebut di Kendari, Kamis mengatakan dari kasus curanmor tersebut pihaknya mengamankan sebanyak enam orang tersangka yang melakukan aksinya di rumah indekos sekitar April dan Mei 2022.

"Ada enam orang tersangka yang sudah kami tangkap yaitu U (29), R (21), M (35), I (46), S (21) dan T (31) dengan peran masing-masing berbeda, mereka merupakan spesialis pencuri kendaraan bermotor jenis trail," katanya.

Eka menyebut, dari kasus tersebut saat ini pihaknya menyita sebanyak empat unit kendaraan roda dua jenis trail, salah satunya telah dijual di daerah Kabupaten Wakatobi. Dari empat barang bukti dua di antaranya telah memiliki laporan polisi.

Dia mengatakan sindikat pelaku curanmor spesialis trail ini melakukan aksi dengan menyasar motor-motor yang terparkir di rumah indekos daerah Kecamatan Baruga dan Kadia pada April dan Mei 2022.

"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mencari tersangka-tersangka lain dan barang bukti lainnya," ujar Kapolres.




  Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturraahman saat merilis pengungkapan sindikat pelaku curanmor spesialis trail, Kamis (23/6/2022). (ANTARA/Harianto)



Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra ini menjelaskan, peran dari masih-masing enam tersangka yakni pelaku inisial U melakukan eksekutor pencurian atau pemetik dengan cara merusak kunci stan menggunakan kunci leter T rakitan yang dibantu R berperan mengawasi keadaan.

Selanjutnya diserahkan kepada penada inisial L untuk dipasarkan seharga lebih dari Rp10 juta per unit. Tersangka L sendiri memiliki tiga anak buah berinisial I berperan merakit mesin dan S merubah stiker serta satu anak buah lainnya berinisial T yang berperan mencari calon pembeli.

Keenam tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dan Pasal 480 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.

"Untuk masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan khususnya jenis trail silahkan melapor ke Polresta Kendari, bila menginginkan kendaraannya mengikuti persidangan dari pengadilan menunggu putusan dari hakim dengan membawa bukti surat kepemilikan kendaraan," ucap Eka.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka U melakukan aksi pencurian untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari. Tersangka U juga mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 10 unit kendaraan trail kemudian dijual kepada penada seharga Rp7 juta.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024