Kendari (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sultra bersinergi dalam memberantas investasi dan pinjaman online ilegal atau tidak memiliki izin.
Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Sultra Maulana Yusuf di Kendari, Rabu, mengatakan secara umum OJK telah menemukan tujuh entitas tanpa izin dan 100 pinjaman online ilegal hingga April 2022.
"Untuk pinjaman online ilegal kenapa ada terus? Kembali lagi karena kemajuan teknologi ada sisi positif dan negatif, agak sulit kita berantas karena kalau kita tutup pinjaman online ilegal hari ini atas nama A, besok sudah berdiri lagi atas nama B, kaya gitu," katanya.
OJK menyebut ciri-ciri pinjaman daring yang tidak terdaftar atau berizin di antaranya meminta akses data pribadi seperti kontak, foto, video, lokasi dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang jika bermasalah pembayarannya.
Ciri-ciri lain dari pinjaman daring yang ilegal yakni tidak terdaftar, suku bunga pinjaman sangat tinggi 1-4 persen per hari bahkan bisa mencapai 40 persen dari total pinjaman, kantor atau tempat pusat pengaduan tidak ada, jangka waktu tidak sesuai dengan kesepakatan awal, hingga penagihan yang semena-mena.
"Biasanya yang ilegal itu meminta akses data pribadi lebih dari tiga akses. Padahal yang yang diperkenankan oleh OJK itu hanya tiga akses kita sebut Camilan yaitu camera, microphone, dan location. Tiga itu saja, kalau lebih dari tiga sudah ilegal itu," jelasnya.
Dia menyampaikan dalam memberantas investasi atau pinjaman online ilegal maka dibentuk Satuan Tugas Waspada Investasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang berwenang melalukan pemblokiran.
"Jadi untuk pinjaman online ilegal ini kita mengedepankan edukasi kepada masyarakat sehingga masyarakat bisa menggunakan perkembangan teknologi secara bijaksana, jadi bisa membedakan mana pinjol yang legal dan mana yang ilegal," ujar dia.
Kanit I Subdit II Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Ditreskrimsus Polda Sultra AKP Ahmad Fatoni mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya investasi ilegal atau pinjaman online ilegal yang beroperasi di wilayah hukum Polda Sultra.
"Ada beberapa kasus pinjol ilegal tapi kami alihkan sebagai daftar korban untuk ke pusat, karena memang tempat menghimpun, tempat beroperasi di wilayah pusat, jadi kita arahkan ke pusat untuk didata sebagai korban di sini," katanya.
Dia menegaskan investasi ilegal dapat dijerat UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 378 KUHP yang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun serta UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE diperbaharui menjadi UU Nomor 19 tahun 2016.
Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Sultra Maulana Yusuf di Kendari, Rabu, mengatakan secara umum OJK telah menemukan tujuh entitas tanpa izin dan 100 pinjaman online ilegal hingga April 2022.
"Untuk pinjaman online ilegal kenapa ada terus? Kembali lagi karena kemajuan teknologi ada sisi positif dan negatif, agak sulit kita berantas karena kalau kita tutup pinjaman online ilegal hari ini atas nama A, besok sudah berdiri lagi atas nama B, kaya gitu," katanya.
OJK menyebut ciri-ciri pinjaman daring yang tidak terdaftar atau berizin di antaranya meminta akses data pribadi seperti kontak, foto, video, lokasi dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang jika bermasalah pembayarannya.
Ciri-ciri lain dari pinjaman daring yang ilegal yakni tidak terdaftar, suku bunga pinjaman sangat tinggi 1-4 persen per hari bahkan bisa mencapai 40 persen dari total pinjaman, kantor atau tempat pusat pengaduan tidak ada, jangka waktu tidak sesuai dengan kesepakatan awal, hingga penagihan yang semena-mena.
"Biasanya yang ilegal itu meminta akses data pribadi lebih dari tiga akses. Padahal yang yang diperkenankan oleh OJK itu hanya tiga akses kita sebut Camilan yaitu camera, microphone, dan location. Tiga itu saja, kalau lebih dari tiga sudah ilegal itu," jelasnya.
Dia menyampaikan dalam memberantas investasi atau pinjaman online ilegal maka dibentuk Satuan Tugas Waspada Investasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang berwenang melalukan pemblokiran.
"Jadi untuk pinjaman online ilegal ini kita mengedepankan edukasi kepada masyarakat sehingga masyarakat bisa menggunakan perkembangan teknologi secara bijaksana, jadi bisa membedakan mana pinjol yang legal dan mana yang ilegal," ujar dia.
Kanit I Subdit II Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Ditreskrimsus Polda Sultra AKP Ahmad Fatoni mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya investasi ilegal atau pinjaman online ilegal yang beroperasi di wilayah hukum Polda Sultra.
"Ada beberapa kasus pinjol ilegal tapi kami alihkan sebagai daftar korban untuk ke pusat, karena memang tempat menghimpun, tempat beroperasi di wilayah pusat, jadi kita arahkan ke pusat untuk didata sebagai korban di sini," katanya.
Dia menegaskan investasi ilegal dapat dijerat UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 378 KUHP yang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun serta UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE diperbaharui menjadi UU Nomor 19 tahun 2016.