Kendari (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menangkap tiga orang diduga pengedar 2.522 gram atau 2,5 kg lebih narkotika jenis sabu-sabu asal Sumatera Utara dan Provinsi Aceh.

Wakapolda Sultra Brigjen Pol. Waris Agono di Kendari, Jumat, mengatakan ketiga tersangka inisial RM (44) asal Sumatera Utara, kemudian SF (31) dan HS (31) asal Aceh, ketiganya ditangkap disalah satu hotel di Kendari pada Rabu (25/5) sekitar pukul 22.30 Wita.

"Ketiga tersangka diungkap oleh Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra dengan barang bukti 2.522 gram atau 2,5 kg, jumlah tersangka tiga orang," katanya saat merilis kasus tersebut.

Di tempat yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono menjelaskan ketiganya membawa barang haram tersebut ke Kota Kendari melalui jalur udara.

"Barang-barang ini dikemas dimasukkan ke dalam celana jeans, jadi masing-masing celana jeans itu dimasukkan satu bungkus narkoba. Ini menggunakan penerbangan sehingga kita akan mendalami lagi kenapa bisa lolos di X-ray," katanya.

Ia mengungkapkan ketiga tersangka membawa barang haram itu atas arahan dari seseorang berinisial BF yang saat ini tengah diselidiki karena diperkirakan tidak berada di wilayah Kota Kendari.

Dia menyebut ketiga tersangka yang ditangkap di hotel daerah Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kendari, awalnya berkumpul di Medan dan mendapat arahan dari BF melalui telepon untuk membawa sabu-sabu ke Kota Kendari. Ketiga tersangka tidak saling kenal satu sama lain.

"Setelah kita mendapatkan informasi dari masyarakat bawa ada barang yang masuk dari luar provinsi sehingga kita melaksanakan penyelidikan, kurang lebih dua minggu penyelidikan kita berhasil menangkap ketiga tersangka saat menginap di hotel F," ujar dia.
  Polda Sultra saat merilis kasus tindak pidana peredaran gelap 2,5 kg narkoba oleh tiga orang tersangka, Jumat (27/5/2022). ANTARA/Harianto


Dari ketiga tersangka pihaknya mengamankan 2,5 kg sabu, dimana BB ditemukan di koper SF dan HS masing-masing lima paket sedangkan di koper RM tidak ditemukan barang bukti.

Dia menambahkan, tersangka RM sebelumnya sudah tiga kali melaksanakan perjalanan ke Kota Kendari dan berhasil meloloskan 1 kg sabu-sabu. Yang pertama sekitar enam bulan yang lalu, kedua sekitar Desember 2021 dan ketiga pada Mei saat berhasil ditangkap.

Ia mengaku, bahwa pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara untuk mengungkap BF yang saat ini masih dalam penyelidikan.

"Kami sudah kontak dan beliau juga menyanggupi terkait nanti bekerja sama dalam rangka pengungkapan yang lebih jauh lagi," ucap Bambang.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancam paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
 

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024