Kendari (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara, menangkap seorang pria diduga mengancam akan membunuh teman wanitanya menggunakan pistol "airsoft gun" karena korban menolak diajak berbuat asusila oleh terduga pelaku.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi di Kendari, Senin, mengatakan tersangka berinisial MKP (23) merupakan seorang karyawan di salah satu laboratorium pemeriksaan kesehatan swasta di Kendari.
"Tersangka ditangkap Satreskrim Polresta Kendari Senin pagi tadi sekitar pukul 08.00 Wita,," katanya.
Dia mengungkapkan tersangka ditangkap tanpa perlawanan di indekos di Lorong Rumah Sakit Jiwa, Kecamatan Mandonga, Kendari.
Ia menjelaskan pada Minggu (22/5) sekitar pukul 20.13 Wita terduga pelaku awalnya menjemput korban YM (23) yang merupakan teman MKP di Jalan Orinunggu, Poasia Kendari.
"Tersangka MKP menjemput korban menggunakan mobil lalu mengajaknya untuk jalan-jalan," jelasnya.
Setelah sampai di bagian Perkantoran Wali Kota Kendari, lanjut Fitrayadi, terlapor menghentikan mobilnya dan mematikan mesin kemudian memegang tangan korban dan membaringkan kursi korban lalu mencoba melakukan perbuatan tak senonoh.
Fitrayadi melanjutkan korban menolaknya dengan cara mendorong tubuh terlapor namun tersangka MKP mengeluarkan pistol airsoff gun dan menodongkan kepada korban.
"Tersangka menodongkan pistol airsoft gun sambil mengatakan 'kalau kamu tidak mau ikuti mauku saya bunuh kamu'," ucap Fitriyadi menirukan ucapan tersangka.
Menerima tindakan tersebut, korban berusaha membujuk terlapor dengan mengatakan agar tidak melakukan hal itu di tempat tersebut, namun di hotel. Korban pun menyerahkan ATM agar menyewa hotel sebagai upaya bisa bebas dari tersangka.
"Kemudian korban memberikan ATM miliknya dan meminta terlapor untuk menarik uang di ATM, dan saat terlapor keluar mobil menuju ATM, korban langsung turun dari mobil dan meminta tolong kepada orang-orang yang ada di sekitar," jelasnya.
Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan sembilan tahun penjara, katanya.
"Dari kasus ini kami menyita satu pucuk senjata airsoft gun, dan satu ATM Bank BRI. Tersangka dibawa ke Kantor Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan selanjutnya," katanya.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi di Kendari, Senin, mengatakan tersangka berinisial MKP (23) merupakan seorang karyawan di salah satu laboratorium pemeriksaan kesehatan swasta di Kendari.
"Tersangka ditangkap Satreskrim Polresta Kendari Senin pagi tadi sekitar pukul 08.00 Wita,," katanya.
Dia mengungkapkan tersangka ditangkap tanpa perlawanan di indekos di Lorong Rumah Sakit Jiwa, Kecamatan Mandonga, Kendari.
Ia menjelaskan pada Minggu (22/5) sekitar pukul 20.13 Wita terduga pelaku awalnya menjemput korban YM (23) yang merupakan teman MKP di Jalan Orinunggu, Poasia Kendari.
"Tersangka MKP menjemput korban menggunakan mobil lalu mengajaknya untuk jalan-jalan," jelasnya.
Setelah sampai di bagian Perkantoran Wali Kota Kendari, lanjut Fitrayadi, terlapor menghentikan mobilnya dan mematikan mesin kemudian memegang tangan korban dan membaringkan kursi korban lalu mencoba melakukan perbuatan tak senonoh.
Fitrayadi melanjutkan korban menolaknya dengan cara mendorong tubuh terlapor namun tersangka MKP mengeluarkan pistol airsoff gun dan menodongkan kepada korban.
"Tersangka menodongkan pistol airsoft gun sambil mengatakan 'kalau kamu tidak mau ikuti mauku saya bunuh kamu'," ucap Fitriyadi menirukan ucapan tersangka.
Menerima tindakan tersebut, korban berusaha membujuk terlapor dengan mengatakan agar tidak melakukan hal itu di tempat tersebut, namun di hotel. Korban pun menyerahkan ATM agar menyewa hotel sebagai upaya bisa bebas dari tersangka.
"Kemudian korban memberikan ATM miliknya dan meminta terlapor untuk menarik uang di ATM, dan saat terlapor keluar mobil menuju ATM, korban langsung turun dari mobil dan meminta tolong kepada orang-orang yang ada di sekitar," jelasnya.
Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan sembilan tahun penjara, katanya.
"Dari kasus ini kami menyita satu pucuk senjata airsoft gun, dan satu ATM Bank BRI. Tersangka dibawa ke Kantor Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan selanjutnya," katanya.