Kendari (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara, menangkap terduga pelaku pembunuhan di Jembatan Teluk Kendari yang sebelumnya sempat melarikan diri.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi di Kendari, Sabtu mengatakan tersangka berinisial AH (22) terduga pelaku pembunuhan di Jembatan Teluk Kendari ditangkap Tim Buser 77 Polresta Kendari bersama Resmob Polsek Abeli, dan Polres Konawe Utara.
"Tersangka ditangkap usai melarikan diri selama satu bulan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, pada Jumat (13/5) sekitar pukul 23.00 WITA," ungkapnya.
Dia menjelaskan, setelah melakukan pembunuhan terduga pelaku melarikan diri di berbagai tempat hingga ke Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
Usai buron selama satu bulan, polisi mendeteksi keberadaan tersangka di Kabupaten Morowali. Lanjutnya, tim gabungan pun langsung melakukan pengejaran, setiba di Kecamatan Lasolo, polisi berpapasan dengan tersangka.
"Tim Buser 77 saya perintahkan ke sana (Morowali) untuk menangkap, tetapi ternyata ketemu di jalan," ucap dia.
Tim Buser 77, Resmob Polsek Lasolo Polres Konut dan Reskrim Polsek Abeli yang dipimpin Kapolsek AKP Adi Kesuma lantas membekuk pelaku.
"Saat ditangkap, pelaku masih berupaya melarikan diri, tetapi langsung dibekuk di atas kendaraan tanpa perlawanan," ujarnya
Saat penangkap, polisi juga menyita barang bukti badik yang digunakan tersangka untuk menikam korban bernama Muhammad Taufik Hidayat pada 11 April 2022 sekitar pukul 00.30 WITA.
Setelah ditangkap, pelaku AH digelandang ke Mapolresta Kendari untuk mendekam di sel Satreskrim Polresta Kendari.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana mati," katanya.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi di Kendari, Sabtu mengatakan tersangka berinisial AH (22) terduga pelaku pembunuhan di Jembatan Teluk Kendari ditangkap Tim Buser 77 Polresta Kendari bersama Resmob Polsek Abeli, dan Polres Konawe Utara.
"Tersangka ditangkap usai melarikan diri selama satu bulan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, pada Jumat (13/5) sekitar pukul 23.00 WITA," ungkapnya.
Dia menjelaskan, setelah melakukan pembunuhan terduga pelaku melarikan diri di berbagai tempat hingga ke Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
Usai buron selama satu bulan, polisi mendeteksi keberadaan tersangka di Kabupaten Morowali. Lanjutnya, tim gabungan pun langsung melakukan pengejaran, setiba di Kecamatan Lasolo, polisi berpapasan dengan tersangka.
"Tim Buser 77 saya perintahkan ke sana (Morowali) untuk menangkap, tetapi ternyata ketemu di jalan," ucap dia.
Tim Buser 77, Resmob Polsek Lasolo Polres Konut dan Reskrim Polsek Abeli yang dipimpin Kapolsek AKP Adi Kesuma lantas membekuk pelaku.
"Saat ditangkap, pelaku masih berupaya melarikan diri, tetapi langsung dibekuk di atas kendaraan tanpa perlawanan," ujarnya
Saat penangkap, polisi juga menyita barang bukti badik yang digunakan tersangka untuk menikam korban bernama Muhammad Taufik Hidayat pada 11 April 2022 sekitar pukul 00.30 WITA.
Setelah ditangkap, pelaku AH digelandang ke Mapolresta Kendari untuk mendekam di sel Satreskrim Polresta Kendari.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana mati," katanya.