Kendari (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara menangkap dua pria diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Kabupaten Konawe Selatan dan Kota Kendari.

Kasatres Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka di Kendari saat merilis kasus tersebut, Jumat mengatakan dua pria yang diamankan tersebut berinisial ZM (27) dan AN (31) merupakan pengedar narkotika jaringan berbeda.

"ZM dan AN ditangkap pada hari yang sama pada 7 Mei 2022. ZM ditangkap pada pukul 17.00 Wita di Jalan Syech Yusuf III Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga, Kendari. Sedangkan AN ditangkap pukul 23.00 di Jalan Mayjend Katamso Kelurahan Konda Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan," katanya.

Dia mengungkapkan, dari tangan ZM ditemukan total barang bukti tiga sachet diduga narkotika jenis sabu seberat 9,99 gram.

Kepada polisi ZM mengaku sudah dua kali diarahkan mengambil paket sabu oleh lelaki yang mengaku bernama OM dengan cara ditempelkan di sekitar Jalan HEA Mokodompit Kecamatan Kambu. Penyidik saat ini masih mendalami lelaki OM yang di sebutkan oleh pelaku ZM.

"Tersangka ZM mengaku mengenal lelaki OM melalui telepon seluler dengan cara ditelepon kemudian menawarkan untuk mengedarkan sabu dengan keuntungan didapatkan mengedarkan sabu Rp100 ribu per gram," ungkapnya.

Sementara, di tangan tersangka AN polisi menyita total barang bukti 12 paket diduga berisi 4,99 gram narkotika jenis sabu.

Hamka menjelaskan, penangkapan tersangka AN berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di sekitar Jalan Mayjend Katamso, Kecamatan Konda, Konawe Selatan akan terjadi transaksi narkotika jenis shabu.

"Lalu anggota lidik Satresnarkoba Polresta Kendari menuju ke tempat yang dimaksud dan sekira jam 23.00 wita anggota menemukan seorang lelaki mencurigakan berada disamping sebuah rumah tersebut sehingga diamankan," jelasnya.

Kemudian saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu di teras hingga halaman rumah tersebut.

Kepada polisi, tersangka mengaku sudah dua kali diarahkan mengambil paket sabu oleh lelaki RM dengan cara ditempelkan di sekitar Gerbang Lorong Bahagia, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari. Saat ini penyidik dan Tim Opsnal Polresta Kendari masih mendalami dan melakukan lidik terkait keberadaan RM.
    
"Tersangka mengaku keuntungan yang didapatkan mengedarkan sabu adalah Rp100 ribu per gram. Selain mengedarkan, tersangka AN juga mengaku mengonsumsi sabu sejak Maret 2022," katanya 

Saat ini kedua tersangka serta barang bukti berada di Mako Satresnarkoba Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Tersangka ZM dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat enam tahun penjara paling lama seumur hidup. Sedangkan tersangka AN dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancam paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024