Kendari (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusulkan sebanyak 330 nara pidana (Napi) untuk mendapatkan remisi (pengurangan hukuman) dalam rangka lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah 2022.

Kepala Lapas Kelas IIA Baubau Heman Mulawarman melalui pesan tertulis yang diterima, Kamis, dari jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diusulkan itu meliputi remisi khusus (RK-1) sebanyak 329 orang dan remisi khusus II (RK-2) hanya satu orang.

Ia mengatakan,remisi khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Di antaranya persyaratan telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana). Serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas.

"Jadi remisi khusus II ini artinya langsung bebas pada saat pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri," ujar Herman.

Narapidana yang mendapatkan remisi berasal kasus tindak pidana umum dan beberapa diantaranya yang memenuhi syarat dari kasus tindak pidana khusus.

Seluruh usulan telah dikirim ke Kantor Wilayah, pihaknya belum mengetahui pasti berapa WBP yang mendapat persetujuan untuk mendapatkan potongan masa tahanan.

"Menjelang Idul Fitri nanti baru keluar nama-namanya nanti diumumkan dari pusat," tambahnya.

Berdasarkan data Lapas penghuni ruang tahanan saat ini sejumlah 401 orang terdiri dari tahanan 19 orang, dan narapidana 382 orang.

Di tambahkan bahwa, jumlah tahanan 19 orang semuanya dewasa, sedangkan Narapidana dewasa 376 orang, napi wanita dewasa 3 orang serta napi anak 3 orang.

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2025