Kendari (ANTARA) - Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Lukman Abunawas meminta kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang ada di daerah tersebut agar tidak menambah hari saat libur lebaran Idul Fitri 2022.
"Nanti ada surat yang resmi kepada ASN yang akan mudik, yang pertama harus sudah vaksin dosis 1 dan 2 kalau bisa sampai booster, kedua setelah selesai masa cuti bersama dan libur segera masuk kantor, jangan lagi ada penambahan-penambahan libur," kata Lukman di Kendari, Rabu.
Ia menyampaikan, sudah ada Surat Edaran dan petunjuk dari Presiden Joko Widodo tentang adanya cuti bersama sekaligus libur jelang Idul Fitri 1443 Hijriah.
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sultra ini juga mengatakan bahwa cuti bersama dan libur tersebut diberikan pemerintah selama sembilan hari.
"Liburnya selama sembilan hari, sudah terhitung dengan libur Sabtu dan Minggu-nya,” ucap dia.
Selain itu, dia juga mengimbau kepada seluruh ASN lingkup Pemprov Sultra maupun masyarakat pada umumnya agar segera melakukan vaksinasi sebab menjadi syarat mudik.
"Jadi bagi yang mau mudik, kalau belum vaksin kedua itu diwajibkan untuk PCR dan yang mau mudik kalau di luar Sulawesi Tenggara itu wajib booster," kata Lukman.
Ia berharap, adanya kebijakan cuti dan libur lebaran Idul Fitri nantinya tidak menjadi klaster baru meningkatnya kasus COVID-19 di Sultra.
Jadwal cuti bersama lebaran Idul Fitri 2022 yaitu 29 April 2022 cuti bersama, 30 April hingga 1 Mei 2022 libur Sabtu-Minggu, 2 hingga 3 Mei 2022 libur lebaran, 4 hingga 6 Mei 2022 cuti bersama, dan 7 hingga 8 Mei 2022 libur Sabtu-Minggu.
"Nanti ada surat yang resmi kepada ASN yang akan mudik, yang pertama harus sudah vaksin dosis 1 dan 2 kalau bisa sampai booster, kedua setelah selesai masa cuti bersama dan libur segera masuk kantor, jangan lagi ada penambahan-penambahan libur," kata Lukman di Kendari, Rabu.
Ia menyampaikan, sudah ada Surat Edaran dan petunjuk dari Presiden Joko Widodo tentang adanya cuti bersama sekaligus libur jelang Idul Fitri 1443 Hijriah.
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sultra ini juga mengatakan bahwa cuti bersama dan libur tersebut diberikan pemerintah selama sembilan hari.
"Liburnya selama sembilan hari, sudah terhitung dengan libur Sabtu dan Minggu-nya,” ucap dia.
Selain itu, dia juga mengimbau kepada seluruh ASN lingkup Pemprov Sultra maupun masyarakat pada umumnya agar segera melakukan vaksinasi sebab menjadi syarat mudik.
"Jadi bagi yang mau mudik, kalau belum vaksin kedua itu diwajibkan untuk PCR dan yang mau mudik kalau di luar Sulawesi Tenggara itu wajib booster," kata Lukman.
Ia berharap, adanya kebijakan cuti dan libur lebaran Idul Fitri nantinya tidak menjadi klaster baru meningkatnya kasus COVID-19 di Sultra.
Jadwal cuti bersama lebaran Idul Fitri 2022 yaitu 29 April 2022 cuti bersama, 30 April hingga 1 Mei 2022 libur Sabtu-Minggu, 2 hingga 3 Mei 2022 libur lebaran, 4 hingga 6 Mei 2022 cuti bersama, dan 7 hingga 8 Mei 2022 libur Sabtu-Minggu.