Kendari (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara meminta masyarakat di daerah tersebut agar melakukan pengecekan kelegalan perusahaan sebelum melakukan pinjaman online (pinjol).

Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Sultra Maulana Yusuf di Kendari, Sabtu mengatakan pinjaman online yang resmi atau legal dapat dilihat melalui situs www.ojk.go.id atau masyarakat dapat menanyakan langsung dengan menghubungi 157.

"Perkembangan teknologi di bidang jasa harus disikapi dengan bijak dan hati-hati, sebab saat ini marak penawaran pinjol dan investasi ilegal yang dilakukan secara digital," katanya.

Dia menyampaikan, dalam rangka melindungi konsumen dan masyarakat, pihaknya melalui Satgas Waspada Investasi Ilegal (SWI) telah menutup sebanyak 3.784 pinjaman online ilegal sejak 2018 hingga 2021.

"Selama empat tahun mulai 2018 sampai 2021 SWI sudah menutup 3.784 pinjol ilegal, 1.014 entitas investasi ilegal dan 165 entitas gadai ilegal," jelas dia.

Ia menyampaikan bahwa SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjol ilegal dengan terus melakukan pemblokiran situs da aplikasi agar masyarakat tidak mengakses.

Maulana meminta jika masyarakat yang terjebak pinjol atau investasi ilegal melapor SWI atau melalui email waspadainvestasi.ojk.go.id dan kepolisian daerah.

"Untuk memaksimalkan proses penanganan pengaduan konsumen OJK telah mengembangkan aplikasi portal pelindungan konsumen (APPK) melalui situs https://kontak157.ojk.go.id," katanya.

Aplikasi tersebut bertujuan memberikan akses pengaduan secara terintegrasi yang dapat diakses industri jasa keuangan dan konsumen.

Dia menambahkan, OJK mendorong agar penanganan pengaduan dan sengketa konsumen dapat diselesaikan oleh lembaga jasa keuangan melalui sarana penanganan secara internal.


Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024