Medan (ANTARA) - Personel Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Asahan menembak kaki kanan seorang nelayan A (20), warga Desa Hessa Air Ginting, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, karena mencuri handphone dan membahayakan keselamatan petugas saat ditangkap.
"Pencuri diberikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melawan petugas," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira dalam keterangan tertulis, Jumat.
Putu menyebutkan peristiwa pencurian tersebut dialami korban Fadli Armaya (20), warga Desa Sei Kamah II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Kamis (17/3) sekitar pukul 08.00 WIB.
"Korban melaporkan bahwa 1 unit handphone merek Vivo Y33s warna midday dream miliknya hilang karena dicuri oleh terlapor melalui jendela kamar rumah," ucapnya.
Kapolres mengatakan atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp4.700.000 dan melaporkan ke Polres Asahan.
Berdasarkan kejadian tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pada Kamis (24/3) sekitar pukul 15.00 WIB personel Unit Jatanras mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah Desa Hessa Air Ginting.Kemudian petugas turun ke lokasi dan menangkap pelaku.
"Namun pada saat dilakukan penangkapan, pelaku melawan yang dapat membahayakan petugas sehingga diambil tindakan tegas dan terukur," jelasnya.
Sebelum dibawa ke Mapolres Asahan, pelaku terlebih dahulu dibawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) HAMS Kisaran untuk mendapatkan perawatan medis.
"Kepada petugas, pelaku mengaku residivis yang pernah dihukum penjara dengan kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2020 divonis 10 bulan penjara," kata Kapolres Asahan.
"Pencuri diberikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melawan petugas," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira dalam keterangan tertulis, Jumat.
Putu menyebutkan peristiwa pencurian tersebut dialami korban Fadli Armaya (20), warga Desa Sei Kamah II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Kamis (17/3) sekitar pukul 08.00 WIB.
"Korban melaporkan bahwa 1 unit handphone merek Vivo Y33s warna midday dream miliknya hilang karena dicuri oleh terlapor melalui jendela kamar rumah," ucapnya.
Kapolres mengatakan atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp4.700.000 dan melaporkan ke Polres Asahan.
Berdasarkan kejadian tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pada Kamis (24/3) sekitar pukul 15.00 WIB personel Unit Jatanras mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah Desa Hessa Air Ginting.Kemudian petugas turun ke lokasi dan menangkap pelaku.
"Namun pada saat dilakukan penangkapan, pelaku melawan yang dapat membahayakan petugas sehingga diambil tindakan tegas dan terukur," jelasnya.
Sebelum dibawa ke Mapolres Asahan, pelaku terlebih dahulu dibawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) HAMS Kisaran untuk mendapatkan perawatan medis.
"Kepada petugas, pelaku mengaku residivis yang pernah dihukum penjara dengan kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2020 divonis 10 bulan penjara," kata Kapolres Asahan.