Kendari (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara, menangkap seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi yang ada di daerah itu karena diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak saat merilis pengungkapan kasus itu di Kendari, Kamis mengatakan tersangka berinisial HDF (22) ditangkap di rumahnya di Jalan Kakatua, Kelurahan Benu-benua, Kecamatan Kendari Barat pada Kamis (17/3).
"Tersangka ditangkap di dalam rumahnya di Jalan Kakatua, Benu-benua sekitar pukul 19.30 Wita. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari melakukan tangkap tangan," katanya.
Penangkapan tersangka berawal adanya informasi masyarakat bahwa di sekitar Jalan Kakatua, Benu-benua sering terjadi peredaran gelap narkotika sehingga dengan informasi tersebut anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti tiga paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,36 gram di dalam pembungkus rokok yang di temukan di dalam lemari pakaian tersangka," ungkap dia.
Kepolisian juga mengamankan satu buah timbangan digital dan sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Ia menambahkan, menurut pengakuan tersangka baru pertama kali menerima paket sabu dari lelaki yang mengaku bernama Kumis dengan cara ditempel di depan Pertamina THR Jalan Budi Utomo Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kendari sebanyak tiga paket sabu.
"Dari hasil pemeriksaan diduga pelaku selaku pengedar dan pengguna Narkotika jenis sabu. Tersangka mengaku menggunakan sabu sejak tahun 2017," katanya.
Saat ini terlapor beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polresta Kendari guna proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.
Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak saat merilis pengungkapan kasus itu di Kendari, Kamis mengatakan tersangka berinisial HDF (22) ditangkap di rumahnya di Jalan Kakatua, Kelurahan Benu-benua, Kecamatan Kendari Barat pada Kamis (17/3).
"Tersangka ditangkap di dalam rumahnya di Jalan Kakatua, Benu-benua sekitar pukul 19.30 Wita. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari melakukan tangkap tangan," katanya.
Penangkapan tersangka berawal adanya informasi masyarakat bahwa di sekitar Jalan Kakatua, Benu-benua sering terjadi peredaran gelap narkotika sehingga dengan informasi tersebut anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti tiga paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,36 gram di dalam pembungkus rokok yang di temukan di dalam lemari pakaian tersangka," ungkap dia.
Kepolisian juga mengamankan satu buah timbangan digital dan sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Ia menambahkan, menurut pengakuan tersangka baru pertama kali menerima paket sabu dari lelaki yang mengaku bernama Kumis dengan cara ditempel di depan Pertamina THR Jalan Budi Utomo Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kendari sebanyak tiga paket sabu.
"Dari hasil pemeriksaan diduga pelaku selaku pengedar dan pengguna Narkotika jenis sabu. Tersangka mengaku menggunakan sabu sejak tahun 2017," katanya.
Saat ini terlapor beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polresta Kendari guna proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.