Bandung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan telah memeriksa sebanyak 118 saksi terkait kasus dugaan pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, setelah hampir tujuh bulan kasus tersebut belum kunjung terungkap.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jawa Barat Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan ratusan orang saksi itu diperiksa mulai dari dimintai keterangannya hingga diinterogasi.
"Kami bentuk tim yang terdiri dari Polda Jawa Barat dan penyidik Polres Subang. Sampai sekarang sudah ada 118 saksi yang kami periksa," kata Ibrahim di Bandung, Senin.
Menurutnya, penyelidikan itu juga telah melibatkan sejumlah saksi ahli, mulai dari ahli sketsa wajah, ahli asam deoksiribonukleat (DNA), ahli kesehatan jiwa, kedokteran forensik, hingga saksi ahli dalam penggunaan K9 (anjing pelacak).
Selain itu, hingga tujuh bulan sejak kasus dugaan pembunuhan tersebut, kini ada sedikitnya 200 barang bukti yang diperiksa oleh polisi.
Ratusan barang bukti yang diperiksa itu merupakan barang yang ditemukan di lokasi kejadian maupun di tempat lain.
"Dan ada beberapa lagi TKP-TKP (tempat kejadian perkara) yang sudah kami lakukan pendalaman. Agenda ke depannya, kami lakukan pendalaman terhadap beberapa saksi lagi," jelasnya.
Polisi akan melakukan pendalaman ulang terhadap proses penyelidikan kasus dugaan pembunuhan terhadap ibu dan anak, Tuti (55) dan Amelia Mustika (23), katanya.
Sebelumnya, pada 18 Agustus 2021, warga dikejutkan dengan penemuan mayat ibu dan anak bersimbah darah di dalam bagasi mobil jenis Toyota Alphard di dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang.
Polisi memastikan mayat tersebut merupakan korban pembunuhan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jawa Barat Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan ratusan orang saksi itu diperiksa mulai dari dimintai keterangannya hingga diinterogasi.
"Kami bentuk tim yang terdiri dari Polda Jawa Barat dan penyidik Polres Subang. Sampai sekarang sudah ada 118 saksi yang kami periksa," kata Ibrahim di Bandung, Senin.
Menurutnya, penyelidikan itu juga telah melibatkan sejumlah saksi ahli, mulai dari ahli sketsa wajah, ahli asam deoksiribonukleat (DNA), ahli kesehatan jiwa, kedokteran forensik, hingga saksi ahli dalam penggunaan K9 (anjing pelacak).
Selain itu, hingga tujuh bulan sejak kasus dugaan pembunuhan tersebut, kini ada sedikitnya 200 barang bukti yang diperiksa oleh polisi.
Ratusan barang bukti yang diperiksa itu merupakan barang yang ditemukan di lokasi kejadian maupun di tempat lain.
"Dan ada beberapa lagi TKP-TKP (tempat kejadian perkara) yang sudah kami lakukan pendalaman. Agenda ke depannya, kami lakukan pendalaman terhadap beberapa saksi lagi," jelasnya.
Polisi akan melakukan pendalaman ulang terhadap proses penyelidikan kasus dugaan pembunuhan terhadap ibu dan anak, Tuti (55) dan Amelia Mustika (23), katanya.
Sebelumnya, pada 18 Agustus 2021, warga dikejutkan dengan penemuan mayat ibu dan anak bersimbah darah di dalam bagasi mobil jenis Toyota Alphard di dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang.
Polisi memastikan mayat tersebut merupakan korban pembunuhan.