Kendari (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari menangkap satu dari tiga pencuri empat baterai base transceiver stations (BTS) atau stasiun pemancar Telkomsel di wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Wakapolresta Kendari Kompol Muhammad Alwi di Kendari saat merilis kasus pengungkapan itu di Kendari, Jumat mengatakan tersangka yang berhasil ditangkap berinisial B sementara dua rekannya inisial R dan A berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka ditangkap karena melakukan pencurian empat baterai pemancar Telkomsel di Jalan Komjen Muhammad Yamin, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada hari Selasa 18 Januari lalu, sekitar pukul 02.00 Wita," katanya.
Dia menyebut dari penangkapan tersangka B pihaknya menyita barang bukti empat unit baterai stasiun pemancar Telkomsel, satu unit mobil Avanza, sebilah parang, dan sebuah kunci pas ukuran 10-12 digunakan untuk membobol pagar stasiun pemancar.
Di tempat yang sama Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna menjelaskan, dalam melakukan aksinya ketiga tersangka menyewa sebuah mobil lalu mencari target sasaran, setelah menemukan dua orang mengeksekusi !baterai sementara satu orang lainnya berjaga-jaga di dalam mobil.
I Gede menyebut barang bukti belum sempat dijual oleh para pelaku, pihaknya juga tengah mengejar dua pelaku lainnya yakni R dan A yang telah ditetapkan dan dimasukkan sebagai DPO.
"Sementara pelaku yang diamankan baru satu orang, dua orang masih buron, kami telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang dan kami sebar ke jajaran," jelasnya.
Kepada polisi tersangka B juga mengaku pernah melakukan aksi yang sama di wilayah Kabupaten Konawe Selatan.
"Dari aksi kejahatan yang dilakukan para tersangka ini kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta," demikian I Gede.
Para pelaku dijerat Pasal Pencurian dengan pemberatan yakni pasal 363 Ayat 1 ke 3, ke 4, ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Wakapolresta Kendari Kompol Muhammad Alwi di Kendari saat merilis kasus pengungkapan itu di Kendari, Jumat mengatakan tersangka yang berhasil ditangkap berinisial B sementara dua rekannya inisial R dan A berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka ditangkap karena melakukan pencurian empat baterai pemancar Telkomsel di Jalan Komjen Muhammad Yamin, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada hari Selasa 18 Januari lalu, sekitar pukul 02.00 Wita," katanya.
Dia menyebut dari penangkapan tersangka B pihaknya menyita barang bukti empat unit baterai stasiun pemancar Telkomsel, satu unit mobil Avanza, sebilah parang, dan sebuah kunci pas ukuran 10-12 digunakan untuk membobol pagar stasiun pemancar.
Di tempat yang sama Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna menjelaskan, dalam melakukan aksinya ketiga tersangka menyewa sebuah mobil lalu mencari target sasaran, setelah menemukan dua orang mengeksekusi !baterai sementara satu orang lainnya berjaga-jaga di dalam mobil.
I Gede menyebut barang bukti belum sempat dijual oleh para pelaku, pihaknya juga tengah mengejar dua pelaku lainnya yakni R dan A yang telah ditetapkan dan dimasukkan sebagai DPO.
"Sementara pelaku yang diamankan baru satu orang, dua orang masih buron, kami telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang dan kami sebar ke jajaran," jelasnya.
Kepada polisi tersangka B juga mengaku pernah melakukan aksi yang sama di wilayah Kabupaten Konawe Selatan.
"Dari aksi kejahatan yang dilakukan para tersangka ini kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta," demikian I Gede.
Para pelaku dijerat Pasal Pencurian dengan pemberatan yakni pasal 363 Ayat 1 ke 3, ke 4, ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.