Kendari (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Kejaksaan Negeri Konawe dan Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI menyetor Penerimaan  Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara Rp9,3 miliar dari hasil lelang barang bukti sitaan perkara pertambangan.

Kepala Kejati Sultra Raimel Jesaja di Kendari, Selasa mengatakan kedua perusahaan tambang ilegal tersebut adalah PT. Pertambangan Nikel Nusantara (PNN) dan PT. Natural Persada Mandiri (NPM).

Dari  total  45 lot yang dijual lelang dari PT. PNN, hanya 6 lot yang baru laku yakni 2 lot alat berat excavator, 2 lot dump truck, 2 lot articulat dump truck. Total senilai Rp7,3 miliar.

Kedua perusahaan yang merupakan Join Operasional (JO) PT. Bososi  tersebut  beroperasi di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan , Kabupaten Konawe Utara, Sultra.

Kejari Konawe juga telah melakukan eksekusi pidana denda terhadap terpidana AN  PT. PNM dalam perkara tindak pidana Kehutanan atau penambangan tanpa izin sebesar 2 Miliar rupiah.

Selanjutnya barang bukti akan diserahkan ke kas negara karena perkara pidana kedua perusahaan tersebut  telah berkekuatan hukum tetap.

Perkara kedua perusahaan tersebut  bermula dari para pelaku yang melakukan pertambangan tanpa izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di kawasan hutan lindung yang tentu bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tindak pidana dalam bidang pertambangan.

"Apa yang telah kita lakukan sebagai wujud keseriusan jajaran Kejati Sultra melalui Kejari Konawe dalam  memberikan kontribusi kepada negara," katanya.

Sementara sisanya 39 lot lagi yang belum laku terjual, nantinya akan diproses lelang lagi. Sebelumnya, pada tahap pertama  itu kurang lebih 15 miliar yang sudah dilakukan lelang dan disetor ke kas negara sebagai PNBP Kejaksaan RI.

Kedua perusahaan tersebut dilaporkan pada  2020 dan perkaranya berkekuatan hukum tetap pada  2021. Kemudian Kejari Konawe melakukan lelang  barang bukti oleh pihak pemerintah dalam hal ini ESDM Sultra yang telah mencabut izinnya karena pertambangan ilegal.

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024