Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) Perusahaan Umum Daerah Pasar kepada DPRD Kendari untuk dibahas menjadi Perda.

Penyerahan tersebut dilakukan oleh Wali Kota Kendari, H Sulkarnain Kadir, dan diterima oleh Ketua DPRD Kendari, Subhan, pada paripurna DPRD kota Kendari, Senin 7/3) malam.

Wali Kota Kendari mengatakan, penyerahan Raperda itu bertujuan, untuk menyelenggarakan otonomi daerah serta untuk menggali potensi keuangan daerah yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat di Kota Kendari.
 
“Kita menyerahkan rancangan peraturan daerah tentang perusahaan umum daerah pasar Kota Kendari, karena memang regulasinya yang menuntut itu, dan ini juga sudah kita konsultasikan ke pihak terkait termasuk pemerintah provinsi,” kata Sulkarnain. 

Menurut dia, inti dari perda itu adalah perubahan bentuk perusahaan umum daerah pasar Kota Kendari menjadi perusahaan umum daerah pasar Kota Kendari sebagai pengelola kegiatan usaha dan pengelola aset Pemerintah Kota Kendari.

“Perusahaan umum daerah itu dalam pendiriannya bertujuan untuk memberikan manfaat umum untuk masyarakat,” katanya.

Hal itu, sesuai dengan kondisi daerah yang bertujuan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian dan pembangunan daerah.

Pengusulan Raperda pendirian Perumda pasar itu, diharapkan dapat berjalan dengan lancar hingga menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari.



 

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024