Kendari (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Kendari, Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara melakukan koordinasi ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Sultra untuk melakukan rehabilitasi kepada 40 orang narapidana atau warga binaan.

"Kami telah berkunjung ke BNN Sultra pada Jumat (25/2) lalu untuk membangun koordinasi dalam melakukan rehabilitasi kepada 40 orang warga binaan di tahun 2022 ini," Kepala LPP Kelas III Kendari Andi Wirdani melalui telepon di Kendari, Ahad.

Dia menyebut, saat ini warga binaan atau narapidana yang menghuni Lapas Perempuan Kendari sebanyak 96 orang didominasi kasus tindak pidana narkoba.

"Jadi sampai hari ini jumlah WBP di LPP Kendari ada 96 orang dengan rincian 63 kasus narkoba, kedua pidana umum sebanyak 22 orang dan terakhir tipikor 11 orang," jelas dia.

Ia berharap, dengan dilakukan rehabilitasi kepada warga binaan, maka ketika WBP telah menyelesaikan masa hukumannya dan keluar dari LPP Kendari tidak lagi terlibat pada barang haram tersebut.

Selain melakukan rehabilitasi, LPP Kendari juga melakukan pembinaan kerohanian seperti mengaji, shalat bagi umat Islam dan membaca Alkitab dan berdoa di gereja bagi non-muslim.

LPP Kendari juga menggandeng Balai Latihan Kerja (BLK) yang saat ini telah menjadi Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Kendari untuk memberikan pembinaan kemandirian kepada puluhan warga binaan.

"Kita berharap dengan pembinaan kerohanian maupun kemandirian tidak membuat jenuh para warga binaan dalam menjalani masa hukumnya di LPP dan setelah keluar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dari sebelumnya," harapnya.

Di tempat terpisah, Koordinator Rehabilitasi BNN Sultra La Mala diwawancara melalui telepon, mengatakan pihaknya siap membantu Lapas Perempuan Kendari untuk merehabilitasi narapidana sehingga ke depannya narapidana tersebut tidak lagi terlibat pada barang haram tersebut.

"Tentu kami sangat mendukung, BNNP Sultra memfasilitasi penyelenggaraan rehabilitasi di Lapas dengan menyediakan tenaga asesmen, konselor adiksi dan psikolog klinis," kata La Mala.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024