Kendari (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sultra menyebut pegawai terpapar COVID-19 bertambah menjadi 122 setelah dilakukan uji usap antigen mulai kantor wilayah hingga ke semua unit pelaksana teknis (UPT).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba melalui keterangan tertulis Humas Kemenkumham Sultra diterima di Kendari, Kamis mengatakan pegawai baik PNS maupun Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) terkonfirmasi positif setelah menjalani uji usap antigen.

"Hingga Kamis 17 Februari 2022 terdapat penambahan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 45 berdasarkan hasil swab antigen sehingga total ASN dan PPNPN yang terkonfirmasi positif berjumlah 122 orang," katanya.

Ia merinci, ratusan pegawai PNS maupun PPNPN yang positif COVID-19 berdasarkan uji usap antigen di antaranya kantor wilayah : menjadi 37 orang, Lapas Kelas IIA Kendari 20 orang, LPKA Kelas II Kendari 12 orang, LPP Kelas III Kendari tujuh orang, Rupbasan Kelas I Kendari tiga orang.

Selanjutnya, Kantor Imigrasi Bau-Bau empat orang, Rutan Kelas IIA Kendari 11 orang, Bapas Kelas II Kendari delapan orang, Rutan Kelas IIB Unaaha lima orang, Rutan Kelas IIB Kolaka dua orang, Bapas Baubau satu orang, dan Rutan kelas II B Raha sebanyak 12 orang.

Dia menyampaikan, data tersebut diperoleh setelah melakukan uji usap antigen terhadap pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra dimulai Jumat 11 Februari sampai hari ini 17 Februari 2022.

"Terhadap ASN dan PPNPN yang terkonfirmasi positif COVID-19 telah dilakukan pemantauan oleh Tim Monitoring COVID-19 di Satker masing-masing secara berkala, serta telah diberikan obat-obatan dan multivitamin," ujar dia.

Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19, jajaran Kemenkumham Sultra melakukan karantina kantor bagi baik kantor wilayah maupun UPT dan memberlakukan kerja dari rumah atau kerja di kantor sesuai level daerah masing-masing.

Selain itu, dalam rangka menyikapi penambahan kasus positif COVID-19, Kanwil Kemenkumham Sultra bekerjasama dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan tes PCR, melakukan visit ke rumah pegawai yang isolasi mandiri guna memastikan pegawai tidak bepergian.

"Apabila didapati pegawai tidak berada di rumah pada saat visit, Tim Monitoring melaporkan kepada atasan langsung dan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Perkembangan selanjutnya akan dilaporkan kepada Bapak Sekretaris Jenderal pada kesempatan pertama," kata dia menegaskan.

Selain itu pula, ia mengaku bahwa sebelumnya pihaknya telah melaksanakan penyinaran menggunakan UV Sterilizer secara bertahap pada seluruh ruangan kantor wilayah dan unit pelaksana teknis lingkup Kemenkumham Sultra setelah jam kantor.

"Dalam rangka meningkatkan imunitas pegawai, kantor wilayah beserta jajaran bekerjasama dengan Dinas Kesehatan untuk melaksanakan vaksin dosis ketiga atau booster," tutur dia.

Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin) Kemenkumham Sultra Kortini JM Sihotang berharap jajarannya betul-betul menerapkan protokol kesehatan agar meminimalisir jumlah pegawai yang terpapar COVID-19.

"Jangan main-main dengan COVID-19 ini, tolong patuhi protokol kesehatan. Jangan suka keluar jika bukan urusan mendesak," tegas wanita berdarah Batak ini.

Baca juga: Kemenkumham Sulawesi Tenggara terapkan kuncitara karena 61 pegawai positif
 

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024