Sumatera Selatan (ANTARA) - Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menyebutkan seorang narapidana lembaga pemasyarakatan terlibat penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 16 kilogram (kg).
Di mana sabu-sabu tersebut diselundupkan oleh tersangka berinisial F (41) dan A (48) warga Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Mereka ditangkap Unit Tim Khusus Ditres Narkoba di Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (1/2) malam.
Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Hariono di Palembang, Rabu, mengatakan seorang narapidana tersebut berinisial JM yang berperan sebagai penyuruh tersangka F dan A untuk mengambil sabu-sabu ke seseorang berinisial S di Aceh.
Kemudian kedua tersangka tersebut diperintahkan JM dengan upah Rp100 juta untuk mengirimkan sabu-sabu tersebut ke Kota Palembang, Sumsel.
"Kedua tersangka diperintah oleh narapidana JM mengambil sabu-sabu itu dari S. Masih kami dalami, sementara JM dan S ditetapkan sebagai DPO," kata dia.
Menurutnya, penyelundupan sabu-sabu tersebut dilakukan tersangka menggunakan mobil pikap bernomor polisi BG-9833-NQ yang sudah dimodifikasi di Medan, Sumatera Utara.
Modus penyelundupan yang dilakukan tersangka itu, lanjutnya, merupakan hal baru karena mereka sengaja memodifikasi mobil tersebut dengan dilengkapi sistem hidrolik sehingga bak belakangnya bisa terangkat.
Kemudian di bawah bak tersebut dibuatkan kompartemen atau ruang khusus untuk menyembunyikan sabu-sabu selundupan mereka.
"Mobil itu sengaja dimodifikasi di Medan senilai Rp35 juta. Menurut Bareskrim Polri cara ini modus baru dan terkait itu akan kami selidiki siapa dan dimana mereka membuatnya," imbuhnya.
Sementara, Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto memastikan kepolisian bakal berkolaborasi dengan pihak terkait lainnya termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memberantas peredaran narkotika sampai ke hulunya.
Sumsel selain sebagai tujuan peredaran, katanya, merupakan perlintasan menuju daerah lain seperti Jawa.
"Tidak berhenti sampai disini. Akan terus kami kembangkan, Dari penangkapan ini sedikitnya berhasil menyelamatkan sekitar 909 ribu masyarakat Sumsel dari penyalahgunaan narkoba," katanya.
Sebelumnya, diketahui barang bukti sabu-sabu itu diselundupkan oleh dua tersangka F dan A dengan cara disembunyikan di bagian bawah mobil pikap bernomor polisi BG-9833-NQ pengangkut tanaman kelapa sawit yang sudah dimodifikasi.
Mereka ditangkap Unit Tim Khusus Ditres Narkoba di Jalan Palembang-Jambi KM 59, Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, pada Selasa (1/2) dini hari.
Saat digeledah aparat kepolisian menemukan 16 kg sabu-sabu disimpan dalam 16 bungkus plastik teh hijau merek Guan Yinwang yang dibalut dalam gulungan terpal warna biru dan terikat tali plastik.
Adapun saat ini kedua tersangka beserta barang bukti 16 paket narkoba dan mobil pikap warna hitam sudah diamankan di Mapolda Sumsel, Palembang.
Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Di mana sabu-sabu tersebut diselundupkan oleh tersangka berinisial F (41) dan A (48) warga Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Mereka ditangkap Unit Tim Khusus Ditres Narkoba di Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (1/2) malam.
Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Hariono di Palembang, Rabu, mengatakan seorang narapidana tersebut berinisial JM yang berperan sebagai penyuruh tersangka F dan A untuk mengambil sabu-sabu ke seseorang berinisial S di Aceh.
Kemudian kedua tersangka tersebut diperintahkan JM dengan upah Rp100 juta untuk mengirimkan sabu-sabu tersebut ke Kota Palembang, Sumsel.
"Kedua tersangka diperintah oleh narapidana JM mengambil sabu-sabu itu dari S. Masih kami dalami, sementara JM dan S ditetapkan sebagai DPO," kata dia.
Menurutnya, penyelundupan sabu-sabu tersebut dilakukan tersangka menggunakan mobil pikap bernomor polisi BG-9833-NQ yang sudah dimodifikasi di Medan, Sumatera Utara.
Modus penyelundupan yang dilakukan tersangka itu, lanjutnya, merupakan hal baru karena mereka sengaja memodifikasi mobil tersebut dengan dilengkapi sistem hidrolik sehingga bak belakangnya bisa terangkat.
Kemudian di bawah bak tersebut dibuatkan kompartemen atau ruang khusus untuk menyembunyikan sabu-sabu selundupan mereka.
"Mobil itu sengaja dimodifikasi di Medan senilai Rp35 juta. Menurut Bareskrim Polri cara ini modus baru dan terkait itu akan kami selidiki siapa dan dimana mereka membuatnya," imbuhnya.
Sementara, Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto memastikan kepolisian bakal berkolaborasi dengan pihak terkait lainnya termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memberantas peredaran narkotika sampai ke hulunya.
Sumsel selain sebagai tujuan peredaran, katanya, merupakan perlintasan menuju daerah lain seperti Jawa.
"Tidak berhenti sampai disini. Akan terus kami kembangkan, Dari penangkapan ini sedikitnya berhasil menyelamatkan sekitar 909 ribu masyarakat Sumsel dari penyalahgunaan narkoba," katanya.
Sebelumnya, diketahui barang bukti sabu-sabu itu diselundupkan oleh dua tersangka F dan A dengan cara disembunyikan di bagian bawah mobil pikap bernomor polisi BG-9833-NQ pengangkut tanaman kelapa sawit yang sudah dimodifikasi.
Mereka ditangkap Unit Tim Khusus Ditres Narkoba di Jalan Palembang-Jambi KM 59, Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, pada Selasa (1/2) dini hari.
Saat digeledah aparat kepolisian menemukan 16 kg sabu-sabu disimpan dalam 16 bungkus plastik teh hijau merek Guan Yinwang yang dibalut dalam gulungan terpal warna biru dan terikat tali plastik.
Adapun saat ini kedua tersangka beserta barang bukti 16 paket narkoba dan mobil pikap warna hitam sudah diamankan di Mapolda Sumsel, Palembang.
Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.