Kendari (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang lembaga jasa keuangan untuk memfasilitasi perdagangan aset kripto, baik menggunakan maupun memasarkannya kepada masyarakat.

Kepala OJK Sulawesi Tenggara Arjaya Dwi Raya di Kendari, Kamis mengatakan bahwa OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan aset kripto, melainkan dilakukan oleh badan pengawas perdagangan berjangka komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

"OJK melarang lembaga jasa keuangan memasarkan produk aset Kripto karena aset Kripto ini bukan bagian dari produk jasa keuangan. Dan aset Kripto bukan di bawah pengawasan dan pengaturan OJK," katanya.

Arjaya menjelaskan, aset Kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham terhadap risikonya.

Ia mengingatkan seluruh masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi aset Kripto yang saat ini sedang marak agar tidak menjadi korban penawaran pedagang investasi yang tidak terdaftar di Bappebti sehingga berpotensi merugikan penggunanya. 

OJK juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dengan penawaran investasi aset Kripto dengan keuntungan tetap karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

"Kita berharap masyarakat lebih berhati-hati terhadap aset Kripto ini. Masyarakat harus lebih mengerti seperti kalau mau berinvestasi di aset Kripto ini ada dua hal yang perlu diketahui yang pertama adalah daftar pedagang ini harus terdaftar di Bappebti, kedua aset kripto nya itu sendiri harus terdaftar di Bappebti," demikian Arjaya.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024