Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri musnahkan barang bukti kejahatan tindak pidana narkoba berupa 244 ribu gram sabu dalam kemasan teh China, bertempat di Rumah Sakit Pusat Angatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Selasa.

Selain narkoba sabu, barang bukti lainnya yang dimusnahkan, yakni ganja seberat 13.800 gram, ekstasi 90 ribu gram atau 200 ribu butir, dan erimis (H-5) sebanyak 47.500 butir.

"Pemusnahan barang bukti narkoba sitaan dari delapan kasus dengan 21 orang tersangka, periode pengungkapan 17 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol Krisno H Siregar.

Krisno menjelaskan, pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai perwujudan transparansi.

Pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba tersebut disaksikan para pihak, baik itu tersangka dan kuasa hukumnya, dan Kejaksaan serta LSM antinarkoba sebagai saksi.
 

"Beberapa dari kasus ini ada yang sudah diekspos, tapi ada juga yang belum karena jumlah barang buktinya menurut level Bareskrim Polri tidak begitu signifikan," ungkap Krisno.

Menurut Krisno, Bareskrim Polri lebih fokus pada jaringan peredaran gelap narkoba baik jaringan nasional maupun internasional. Beberapa di antara kasus yang diungkap Dittipidnarkoba pada Desember 2021 lalu, yakni penangkapan tiga pelaku peredaran narkoba jaringan Indonesia-Malaysia dengan barang bukti 220 kg sabu kemasan teh China dan 200 ribu butir pil ekstasi dan 47.500 butir erimis (H-5).

Penangkapan tersangka dilakukan di atas laut dekat perairan perbatasan Malaysia-Indonesia. Pengedar membawa sabu dari Malaysia menggunakan kapal nelayan bernama Oskadon.

Krisno menyebutkan, dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba ini pihaknya tidak bekerja sendiri, didukung kerja sama dengan sejumlah pihak seperti Bea Cukai, Bakamla dan Ditpolairud Polri.

"Mengawali tahun 2022 tentunya ini suatu momentum yang bagus, kami mohon dukungan dari masyarakat, sehingga kami bisa berkomitmen wujudkan Indonesia bebas narkoba," tutur Krisno.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkoba tersebut diuji dulu tingkat kualitasnya oleh Tim Puslabfor Polri. Pemusnahan dilakukan menggunakan Incenerator.

Krisno menambahkan, dari pengungkapan tersebut total jiwa yang dapat diselamatkan kurang lebih 1,2 juta jiwa.


Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024