Kota Palu (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Madago Raya menemukan sejumlah barang bukti berupa sebuah parang dan bom milik terduga teroris Poso yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Anggota Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso.

Puluhan barang bukti tersebut diamankan dari DPO Ahmad Gazali alias Ahmad Panjang yang tewas tertembak oleh Tim Sogili, di Desa Dolago, Kabupaten Parigi Moutong, Selasa.

Selain sebuah parang dan bom, Satgas Madago Raya mengamankan barang bukti lain berupa pakaian, alat masak, bumbu dapur, senter, baterai, obat-obatan, perlengkapan kemping, korek, dan uang tunai Rp202.200.
 

“Hasil identifikasi bahwa jenazah adalah Ahmad Gazali alias Ahmad Panjang,” ungkap Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi saat konferensi Pers di Mapolres Parigi Moutong.

Menurut Rudy, saat pengejaran terlihat dua DPO, namun salah satu di antaranya berhasil melarikan diri.

"Dia tertembak di kebun, mereka harusnya berdua, dan barang bukti sudah ada," terangnya.
 

Sebelumnya, Satuan Tugas Operasi Madago Raya terlibat kontak tembak dengan DPO MIT Poso, Selasa, sekitar pukul 10.30 Wita.

Kontak tembak terjadi di Bendungan Dusun Uempasa, Desa Dolago, Kabupaten Parigi Moutong. Dari insiden itu dilaporkan salah satu DPO yang diduga Ahmad Panjang alias Ahmad Gazali tewas tertembak.

“Sekitar pukul 06.30 Wita personel Satgas Operasi Madago Raya melaksanakan 'ambush' dan mendengar ada suara gesekan semak ranting. Terlihat 1 DPO atas nama Ahmad Panjang teridentifikasi jelas. sampai anggota memutuskan untuk melakukan penindakan, kontak senjata terjadi pukul 10.30 Wita,” kata Kasatgas Humas Operasi Madago Raya Kombes Pol Didik Supranoto.
 

Dengan tewasnya Ahmad Panjang alias Ahmad Gazali, maka masih tersisa tiga orang anggota MIT Poso yang masuk dalam DPO, yakni Askar aliad Jaid alias Pak Guru, Nae alias Galuh alias Muklas, dan Suhardin alias Hasan Pranata.

Ketiga orang DPO MIT Poso ini ditengarai masih berkeliaran di pegunungan Kabupaten Poso, Parigi Moutong ,dan Kabupaten Sigi.


Pewarta : Kristina Natalia
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024