Buton Selatan (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, menyebutkan hingga hari terakhir tahapan penyetoran berkas seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Buton Selatan terdapat delapan pendaftar.

"Jadi, waktu wawancara kemarin 'kan baru lima orang (pendaftar), terus di sisa waktu terakhir kemarin ada tambahan tiga orang," kata Kepala BKPSDM Buton Selatan Firman Hamza melalui Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur Penilaian Kinerja dan Penghargaan Ahmad Jamaluddin ketika dihubungi ANTARA dari Baubau, Selasa.

Disebutkan pula bahwa jadwal pendaftaran untuk posisi jabatan "jenderal" aparatur sipil negara (ASN) itu dimulai pada tanggal 14 hingga 20 Desember 2021.

"Jadi, kemarin Senin (20/12) adalah hari terakhir pendaftaran sampai pada pukul 16.00 Wita, dan total yang memasukkan berkas delapan orang," katanya.

Adapun delapan pendaftar calon pengganti Sekda Buton Selatan La Siambo itu, kata Jamaluddin, yakni La Mai Minu (Kepala Kesbangpol Busel), La Ode Karman (Kepala Badan Keuangan Busel), L.M. Muharram (Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kelompok Kabupaten Buton), La Ode Budiman (Kepala Dinas Kesehatan Busel), dan La Ode Mustamir Martosiswoyo (Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Busel).

Di akhir pemasukan berkas, kata dia, ada tambahan tiga orang, yakni Muhammad Al Sufi Hisanuddin (Asisten Administrasi Umum Setda Pemkab Busel), La Makiki (Kepala Dinas Pendidikan Busel), dan La Ode Muhammad Idris (Kepala Dinas Pertanian Busel).

Untuk tahapan selanjutnya, kata dia, setelah pendaftaran itu, berkas para pelamar tersebut akan diserahkan kepada panitia seleksi (pansel) untuk dilakukan pemeriksaan berkas.

Peserta yang dinyatakan lulus administrasi dilanjutkan ke tahapan asesmen penilaian kompetensi. Jadwal asesmen itu akan dilaksanakan pada tanggal 23—24 Desember 2021 di Kanreg BKN Makassar (Sulsel).

"Setelah pelaksanaan asesmen, akan dilanjutkan ke tahapan seleksi ujian penulisan makalah dan wawancara pansel. Setelah itu, pansel akan mengeluarkan tiga besar, selanjutnya hasil tersebut akan diumumkan dan disampaikan kepada Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian," katanya.

Setelah ketiga nama disampaikan kepada Bupati, kemudian menyampaikan hasil tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendapatkan rekomendasi hasil.

Setelah rekomendasi hasil keluar, sesuai dengan amanat PP 11 untuk jabatan sekda tersebut, Bupati menyampaikan kepada gubernur untuk mendapatkan rekomendasi pelantikan.

Pewarta : Yuaran
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024