Buton Selatan (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, menyebutkan tahapan penerimaan berkas seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) dalam hal ini untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Buton Selatan baru sebanyak 5 pendaftar.

"Sampai pada pukul 13.00 Wita (20/12), pelamar baru berjumlah sebanyak 5 orang," kata Kepala BKPSDM Buton Selatan Firman Hamza melalui Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur Penilaian Kinerja dan Penghargaan, Ahmad Jamaluddin, di Batauga ibu kota Buton Selatan, Senin.

Ia menyampaikan, jadwal pendaftaran untuk posisi jabatan "jenderal" aparatur sipil negara (ASN) itu mulai tanggal 14 hingga 20 Desember 2021.

"Jadi sudah berjalan kurang lebih sepekan. Dan hari ini merupakan hari terakhir pendaftaran, dan sesuai dengan jadwal batas terakhir penerimaan berkas sampai pukul 16.00 Wita," ujarnya.

Adapun kelima pendaftar calon pengganti Sekda Buton Selatan, La Siambo itu, kata Jamaluddin, yakni La Mai Minu (Kepala Kesbangpol Busel), La Ode Karman (Kepala Badan Keuangan Busel), LM Muharram (Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kelompok Kabupaten Buton), La Ode Budiman (Kepala Dinas Kesehatan Busel), dan La Ode Mustamir Martosiswoyo (Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukinan Busel).

Untuk tahapan selanjutnya, kata dia, setelah pendaftaran itu, maka berkas para pelamar tersebut akan diserahkan kepada panitia seleksi (pansel) untuk dilakukan pemeriksaan berkas, dan kepada peserta yang dinyatakan lulus administrasi maka dilanjutkan ke tahapan asesmen penilaian kompetensi, yang mana jadwal asesmen itu akan dilaksanakan pada 23-24 Desember 2021 bertempat di Kanreg BKN Makassar (Sulsel).

"Setelah pelaksanaan asesmen, akan dilanjutkan ke tahapan seleksi ujian penulisan makalah dan wawancara pansel. Setelah itu, pansel akan mengeluarkan tiga besar, dan selanjutnya hasil tersebut akan diumumkan dan disampaikan kepada bupati selaku pejabat pembina kepegawaian," katanya.

Setelah ketiga nama disampaikan kepada bupati, kata dia, kemudian bupati menyampaikan hasil tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendapatkan rekomendasi hasil, dan setelah rekomendasi hasil keluar sesuai dengan amanat PP 11 untuk jabatan sekda tersebut, maka bupati menyampaikan kepada gubernur untuk mendapatkan rekomendasi pelantikan.
 

Pewarta : Yusran
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024