Kendari (ANTARA) - Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Sulkarnain Kadir meminta aparatur sipil negara (ASN) di daerah ini mematuhi larangan libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 untuk mencegah kemungkinan terjadinya gelombang ketiga COVID-19.

"Tidak adanya libur bagi ASN pada akhir tahun,  ini kita lakukan untuk melindungi seluruh masyarakat," kata Sulkarnain Kadir di Kendari, Selasa.

Menurutnya, langkah itu diambil pemerintah pusat yang kemudian ditindaklanjuti pemerintah daerah, termasuk Kota Kendari sebagai upaya pemerintah mencegah potensi kemungkinan terjadinya klaster baru penyebaran COVID-19.

"Saya paham ini mungkin tidak nyaman bagi sebagian kita, ini mungkin bukan menjadi situasi yang diinginkan dan ideal bagi kita, tetapi langkah ini diambil untuk melindungi kita agar tidak tertular COVID-19," ujarnya.

Oleh karena itu, Wali Kota mengajak seluruh ASN di daerah itu agar tidak melakukan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak orang guna memitigasi penyebaran varian baru COVID-19 Omicron di daerah ini.

"Cukuplah kemarin kita mengulang gelombang kedua COVID-19 dan kita berharap tidak ada lagi gelombang ketiga, apalagi kita diintai sama (varian baru COVID-19) Omicron," ujar Sulkarnain.

Sulkarnain meyakini semua ASN jajaran pemerintah Kota Kendari tetap akan mematuhi semua ketentuan yang ditetapkan apalagi demi mencegah kemungkinan terajadinya gelombang ketiga COVID-19.

"Saya cenderung meyakini berdasarkan pengalaman-pengalaman tahun sebelumnya, insyaallah ASN Kota Kendari patuh," tutur Sulkarnain.

Wali Kota mengingatkan semua pihak agar tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan guna mencegah potensi varian baru COVID-19 Omicron.

"Apa pun jenis virusnya, kalau kita disiplin menerapkan protokol kesehatan, saya yakin insyaallah kita akan terlindungi dan bisa melewati situasi yang berat ke depan dengan tenang dan bisa optimisme," kata Sulkarnain Kadir.

Sebelumnya, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM level 3 secara menyeluruh di wilayah Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 untuk mencegah adanya peningkatan kasus COVID-19.

Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021 untuk keseragaman di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024